TRIBUNBATAM.id, BATAM - Batam bebas PPN 12 persen tapi diskon listrik 50 persen awal tahun 2025 belum berlaku di kota industri ini.
Informasi Batam bebas PPN 12 persen tapi diskon listrik 50 persen belum berlaku pada awal tahun 2025 mungkin jadi kabar baik sekaligus kabar pahit di awal tahun.
Buat yang belum tahu, Batam bebas PPN 12 persen karena pulau yang bertetangga dengan Singapura ini berstatus daerah bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Batam sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007.
Selain urusan perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk dan PPnBM, peraturan pemerintah ini mengatur ketentuan khusus dari segi kepabeanan, imigrasi, ketenagakerjaan dan perizinan.
Baca juga: Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus
Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menaikkan PPN 12 persen untuk sejumlah sektor, khususnya barang mewah tak berdampak di Batam.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024 menjadi dasar PPN 12 persen yang berlaku awal tahun 2025.
Aturan ini mengatur PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Baca juga: Sejarah Batam Bisa Bebas PPN, Heboh Pajak Pertambahan Nilai Jadi 12 Persen Berlaku Awal 2025
Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melansir Kemenpan RB, PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
LIHAT PMK 131 TAHUN 2024 DASAR PPN 12 PERSEN DI SINI
ALASAN Batam Tak Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025.
Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025, untuk itu pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.