Meski memiliki catatan kelam, AM tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
"Pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, namun sejauh ini pelaku dinyatakan normal. Dan dari pengakuan tersangka, memang benar dia residivis kasus yang sama pada 2007 lalu," tutup Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu, AM dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, minimal seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News