PEMBUNUHAN JANDA ANAK TIGA DI NATUNA

Rekonstruksi Ungkap Fakta Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna, Korban Tewas Dijerat Tali

Penulis: Birri Fikrudin
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN DI NATUNA - Adegan pembunuhan janda tiga anak di Natuna, saat tersangka dan korban bertemu pertama kali di kontrakan korban di Air Kolek, dalam rekonstruksi yang digelar, Senin (3/2/2025).

Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan.  

“Untuk keseluruhan rekonstruksi hari ini, tersangka telah memperagakan semua adegan dengan baik, dari awal hingga akhir, dan semuanya sesuai dengan hasil penyidikan,” tambah Iptu Richie.    

Di tengah jalannya rekonstruksi, hadirnya kerabat dan tetangga korban yang mendekat ke lokasi menyita perhatian.

"Ya, korban itu pekerja keras, apalagi untuk anak-anaknya. Dari kecil sampai sekarang anaknya sekolah semua, dia yang biayakan sendiri," ujar seorang warga yang mengenal korban.

Kepergian DW meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Awal Pengungkapan Kasus

Sebagai informasi, AM, tersangka pembunuhan janda anak tiga di Natuna berprofesi sebagai kurir di salah satu jasa pengantaran makanan dan barang di Ranai, ibu kota Kabupaten Natuna.

Kasus ini berawal dari ditemukannya korban dalam keadaan tak bernyawa di dalam kontrakannya di Air Kolek, Selasa (7/1/2025).

Hasil pemeriksaan dokter terhadap jenazah mengindikasikan adanya kejanggalan, sehingga penyelidikan mendalam dilakukan.

Berdasarkan rekaman CCTv di lokasi, polisi mendapati seseorang mengendarai sepeda motor dan memasuki kontrakan korban pada pukul 03.30 WIB. Dari situlah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap AM dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Duka Mendalam Ayah dan Keluarga, di Balik Pembunuhan Janda Tiga Anak di Natuna

Selain membunuh janda anak tiga di Natuna ini, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan tentang AM.

Ternyata, ia memiliki riwayat kriminal serupa pada 2007 silam, saat berusia 13 tahun.

Ia disebut pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membunuh kakak iparnya sendiri. 

(TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini