PILKADA BATAM 2024

Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA HASIL PILKADA BATAM - Tangkap layar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi menilai gugatan hasil Pilwako Batam tidak dapat diterima. KPU Batam segera mengatur rapat pleno terbuka.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam dalam waktu dekat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Batam 2024.

Rapat pleno terbuka terkait penetapan paslon terpilih Pilkada Batam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut, 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima. 

Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Batam nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Serta didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

"Selanjutnya KPU Kota Batam melaksanakan rapat pleno terbuka (RPT) Penetapan pasangan Calon Terpilih rencananya Kamis (6/2) pukul 12.00 WIB di Harris Batam Centre," beber Ketua KPU Batam, Mawardi, Rabu (5/2/2205).

Baca juga: Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025

Dalam ruang sidang pleno Gedung 1 MK di Jakarta, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. 

Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi melansir laman Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025

Pemohon, dalam hal ini Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (NADI) sebelumnya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Noimor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024. 

Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut Pemohon adalah pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, aparat/pejabat struktural, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu. 

Pelanggaran tersebut menurut Pemohon berimpilikasi pada selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebesar 134.887 suara. (TribunBatam.id/Thommlimah Limehakin/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini