KONFLIK DI REMPANG

Warga Rempang Kecewa Datangi Polresta Barelang Batam, Dilarang Masuk Hingga Disambut Pengamanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFLIK DI REMPANG - Warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri memilih bertahan di depan Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025). Mereka menunggu pemeriksaan tiga warga Rempang, Siti Hawa atau Nenek Awe (67), Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37) yang ditetaokan menjadi tersangka bentrok di Rempang pada 18 Desember 2024.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri kecewa ketika mendatangi Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025) siang. 

Kekecewaan sejumlah warga Rempang timbul setelah mereka tak diperkenankan memasuki Polresta Barelang.

Padahal, untuk tiba di Polresta Barelang, sejumlah warga Rempang harus menempuh perjalanan satu jam melewati antar pulau.

"Kami sangat kecewa, kami mau mengawal Nek Awe menjalani pemeriksaan. Tapi untuk masuk ke dalam kantor Polres saja kami dilarang," ujar Yuli, seorang warga Rempang di depan gerbang Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025). 

Seluruh warga merasakan kekecewaan yang sama.

Mereka mengecam tindakan Kapolresta Barelang. 

 

 

"Ini sifat arogansi, kami bukan mau demo. Kami datang jauh-jauh hanya untuk menemani, mendampingi keluarga kami yang dijadikan tersangka," ujar warga lainnya. 

Namun warga justru disambut dengan gerbang utama Polresta Barelang yang ditutup rapat serta dijaga sejumlah personel pengamanan. 

Menghindari terjadi bentrokan, warga pun memilih untuk berteduh di bawah pepohonan di ruas jalan raya tepian kantor Polresta Barelang. 

Sebelumnya, kedatangan tiga tersangka bersama warga Rempang sempat menyita perhatian.

Sejumlah polisi di sana langsung berjaga. 

Baca juga: Tiga Warga Rempang Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang Batam, Nenek Awe Izin Bawa Air Minum

Warga yang tiba dilokasi menuju gerbang ditolak petugas

Suasana sempat memanas, dialog panjang akhinya menemukan kesepakatan. 

Halaman
12

Berita Terkini