TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lakukan pencabulan terhadap anak, seorang pria berinisia S (27) dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Dari sana ibu korban membuat laporan polisi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat dijumpai awak media di Mapolresta Tanjungpinang menyebut pihaknya telah menangkap dan menahan S. Selain itu pihaknya juga sudah memeriksa 5 korban yang berusia 10 tahun.
"S kami tangkap saat sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Abadi, Kota Tanjungpinan pada Minggu (9/2/2025)," ujarnya saat dijumpai awak media, Senin (10/2/2025).
Ia juga memastikan pihaknya melalui Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah meringkus dan mengamankan pelaku.
Baca Selengkapnya
[ tribunbatam.id ]