Sidang Illegal Logging di Pulau Rempang, Empat Saksi Beri Kesaksian di PN Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ILLEGAL LOGGING DI BATAM - Riko bersama 5 terdakwa lainnya sesudah menjalani sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/2/2025). Empat orang memberikan kesaksiannya dalam sidang di PN Batam itu.

Lukas juga mengungkap bahwa transaksi jual beli kayu ini melibatkan pihak lain, termasuk Suhendrik sebagai sopir lori. 

Baca juga: Amsakar Achmad Soal Rencana Kunjungi 3 Warga Rempang Berstatus Tersangka: Insya Allah

Berdasarkan pengakuannya, untuk jasa angkut dengan lori sebesar Rp 800 ribu untuk setiap pengangkutan kayu ke gudang.

"Kalau yang saya dapat itu pertama sekitar Rp 1,9 juta untuk 80 batang, lalu kedua Rp 2,1 juta untuk 80 batang juga, yang ketiga ini yang ketahuan. Harganya kenapa beda-beda karena tergangung besar kecilnya kayu," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik menanyakan darimana dia mendapatkan pesanan kayu itu, ia hanya mengetahui bahwa kayu tersebut dipesan oleh oknum aparatur sipil negara.

"Yang nebang Kamilus (terdakwa lain). Saya cuma terima 'ini ada pesanan dari tentara, 3 trip'. Selebihnya enggak tahuu saja yang mulai," kata Lukas.

Saksi lainnya, Mateus, mengaku hanya bekerja sebagai jasa angkut kayu dari hutan ke lori. 

Ia mengatakan bahwa Kamilus, yang berperan sebagai tukang potong, adalah orang yang mengajaknya bekerja.

Baca juga: Siswi Berseragam Pramuka Buang Bayi di Pinggir Jalan yang Berada di Tengah Hutan Banyumas

"Tugas saya hanya mengangkut kayu dari hutan ke lori. Saya tidak ikut ke gudang," kata Mateus.

Mateus mengaku menerima upah Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per satu kali angkut pesanan.

Seluruh pembayaran yang diberikan padanya diberikan oleh Kamilus, yang disebut sebagai orang yang mengatur pemotongan kayu di lokasi.

Dalam kasus ini ada 6 warga yang terlibat dan saat ini menjalani proses persidangan.

Enam orang terdakwa memiliki perannya masing-masing, yaitu Suhendrik (supir lori), Lukas (Jasa angkut kayu), Mateus, Yeremias, Kamilus (penebang), dan Sastro Andrico (pemilik gudang kayu).

Sesudah persidangan, Daniel saat ditemui berharap aktivitas pembalakan liar di Rempang dapat segera dihentikan. 

Menurutnya, banyak pihak yang mengatasnamakan lingkungan hidup, tetapi justru tidak peduli dengan kelestarian hutan.

"Pohon yang ditebang ini adalah jenis kayu hutan keras, usianya itu kisaran lebih dari 20 tahun. Kalau dibiarkan, hutan kita akan semakin rusak," ungkap Daniel.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini