TRIBUNBATAM.id, BATAM – Penyidik Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Subdit Indagsi Ditreskrimsus) Polda Kepri masih mengejar bos dua truk satwa liar yang digerebek di kawasan pergudangan Golden City Bengkong, Kota Batam pada Rabu (20/8) malam.
Penyidik Polda Kepri mengidentifikasi pemilik satwa ilegal tersebut merupakan seorang WNA Vietnam berinisial Lam.
Ia diduga sebagai aktor utama perdagangan lintas negara ini.
“Tersangkanya seorang WNA, sedang dalam penyelidikan keberadaannya. Kami sudah berkoordinasi untuk segera menangkapnya,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Ruslaeni, Jumat (22/8/2025).
Warga Vietnam itu disebut sebagai bos dari Mahmud Hasibuan, warga lokal yang ditunjuk menjadi penanggung jawab ruko tempat penyimpanan barang.
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga hanya menjadi lokasi transit sebelum satwa liar kering ini dikirim ke Vietnam.
Ia menyebutkan, praktik ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mahmud Hasibuan serta berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk pendalaman lebih lanjut.
Kini, WNA Vietnam berinisial Lam itu masuk dalam daftar pencaran orang alias DPO.
"Tersangka, keberadaannya di Vietnam, kami sedang berkordinasi dengan Imigrasi untuk mendeteksi riwayat perjalanan," sebut Ruslaeni.
Ruslaeni tak menampik ada tersangka baru dalam kasus itu, pemeriksaan hingga kini masih berlanjut.
"Sejumlah saksi masih diperiksa. Termasuk orang yang terlibat dalam pengiriman barang hingga masuk ke Batam," katanya.
Penyelidikan awal, barang tersebut dipasok dari luar Batam,tepatnya dari Pulau Jawa untuk selanjutnya dikirim secara non prosedural ke Vietnam.
"Temuan kita tidak ada dokumen perjalanan, pengeluaran barang dari karantina. Bahkan, mereka akan kirim pakai kontanier lewat jalur tidak resmi. Batam mereka pilih karena letak strategis Batam sebagai pintu ekspor impor," terang Kasubdit.
Ruslaeni mengaku tak menahu manfaat dari barang bukti satwa liar itu.