TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang dugaan perusakan hutan dengan penebangan liar di Pulau Rempang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/2/2025).
Sidang di PN Batam dengan nomor register perkara 34/Pid.Sus-LH/2025/PN BTM ini menghadirkan empat saksi, Daniel, Ridwan, Mateus dan Lukas.
Mengenakan peci hitam, terdakwa Sastro Andrico alias Riko menjalani sidang lanjutan di ruang sidang utama PN Batam.
Hakim Ketua Tiwik memimpin sidang itu dengan dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Fery Irawan.
Riko didakwa melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Selundupkan Ratusan Ribu Benih Lobster, Azeril Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Batam
Dalam kasus ini ia berperan sebagai pemilik gudang kayu di Dapur 12, Kcamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Saat persidangan, Daniel dalam kesaksiannya mengungkap bahwa aktivitas pengangkutan kayu ini terjadi pada September 2024 lalu di Pulau Rempang, tepatnya di Sungai Raya, Rempang, Galang.
Ia mengatakan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan observasi Taman Buruh Pulau Rempang.
"Saat itu, saya melihat ada aktivitas pengangkutan kayu. Lalu jumpa dengan saudara Lukas lalu menanyakan kepada Lukas apakah sudah memiliki izin. Lukas menjawab tidak ada," ungkap Daniel di hadapan majelis hakim.
Daniel juga menjelaskan bahwa perusahaannya bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam program pelestarian hutan.
Baca juga: Dua Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Bintan Ditangkap KPHP, Ini Perannya
Menurutnya, kegiatan illegal logging yang terjadi di Rempang harus segera dihentikan karena bertentangan dengan upaya konservasi.
"Saya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Setelah itu mendatangi lokasi gudang Pak Riko pada Jumat sore. Di sana, saya menemukan kayu-kayu yang berasal dari hutan tadi," tambahnya.
Sementara itu, kesaksian Lukas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku dirinya berperan dalam membawa kayu ke gudang milik Riko.
Ia mengatakan bahwa kayu tersebut memang berasal dari hutan dan telah dijual kepada Riko.
"Saya yang memikul kayu ke lori dan membawanya ke gudang dengan lori. Pak Riko kalau bilang ke saya ada orderan kayu, jadi saya antar," ujar Lukas.
Lukas juga mengungkap bahwa transaksi jual beli kayu ini melibatkan pihak lain, termasuk Suhendrik sebagai sopir lori.
Baca juga: Amsakar Achmad Soal Rencana Kunjungi 3 Warga Rempang Berstatus Tersangka: Insya Allah
Berdasarkan pengakuannya, untuk jasa angkut dengan lori sebesar Rp 800 ribu untuk setiap pengangkutan kayu ke gudang.
"Kalau yang saya dapat itu pertama sekitar Rp 1,9 juta untuk 80 batang, lalu kedua Rp 2,1 juta untuk 80 batang juga, yang ketiga ini yang ketahuan. Harganya kenapa beda-beda karena tergangung besar kecilnya kayu," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik menanyakan darimana dia mendapatkan pesanan kayu itu, ia hanya mengetahui bahwa kayu tersebut dipesan oleh oknum aparatur sipil negara.
"Yang nebang Kamilus (terdakwa lain). Saya cuma terima 'ini ada pesanan dari tentara, 3 trip'. Selebihnya enggak tahuu saja yang mulai," kata Lukas.
Saksi lainnya, Mateus, mengaku hanya bekerja sebagai jasa angkut kayu dari hutan ke lori.
Ia mengatakan bahwa Kamilus, yang berperan sebagai tukang potong, adalah orang yang mengajaknya bekerja.
Baca juga: Siswi Berseragam Pramuka Buang Bayi di Pinggir Jalan yang Berada di Tengah Hutan Banyumas
"Tugas saya hanya mengangkut kayu dari hutan ke lori. Saya tidak ikut ke gudang," kata Mateus.
Mateus mengaku menerima upah Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per satu kali angkut pesanan.
Seluruh pembayaran yang diberikan padanya diberikan oleh Kamilus, yang disebut sebagai orang yang mengatur pemotongan kayu di lokasi.
Dalam kasus ini ada 6 warga yang terlibat dan saat ini menjalani proses persidangan.
Enam orang terdakwa memiliki perannya masing-masing, yaitu Suhendrik (supir lori), Lukas (Jasa angkut kayu), Mateus, Yeremias, Kamilus (penebang), dan Sastro Andrico (pemilik gudang kayu).
Sesudah persidangan, Daniel saat ditemui berharap aktivitas pembalakan liar di Rempang dapat segera dihentikan.
Menurutnya, banyak pihak yang mengatasnamakan lingkungan hidup, tetapi justru tidak peduli dengan kelestarian hutan.
"Pohon yang ditebang ini adalah jenis kayu hutan keras, usianya itu kisaran lebih dari 20 tahun. Kalau dibiarkan, hutan kita akan semakin rusak," ungkap Daniel.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News