BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini 120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Termasuk 24 Guru

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA POPULER - Berita Populer Pilihan Hari Ini Jumat 14 Februari 2025, di antaranya terkait polisi menghentikan penyidikan kasus narkoba terhadap tahanan yang meninggal dunia di Lingga, lalu ada 120 honorer pemprov Kepri yang dirumahkan termasuk 24 orang guru

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.

Di Lingga, seorang tahanan kasus narkoba di Lingga meninggal dunia, polisi pun menghentikan penyidikan kasusnya.

Dua kejadian itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya :

120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Paling Banyak Tenaga Kependidikan dan Pegawai Teknis

RUMAHKAN HONORER - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BKD Kepri), Yeni Trisya Isabella beri keterangan soal kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri merumahkan ratusan tenaga honorer, Kamis (13/2/2025).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.

“Jadi yang dirumahkan itu juga tidak bisa ikut saat seleksi PPPK, baik tahap l dan ll,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).

Ia merinci 120 honorer Pemprov Kepri yang dirumahkan itu terdiri dari 57 tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU) di sekolah.

Baca juga: Nasib Honorer di Lingga Kepri Terancam Dirumahkan, Pemkab Siapkan Skema Outsourcing 

“Kemudian 37 pegawai teknis, 24 guru, dan dua orang lagi tenaga kesehatan,” ucapnya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas dari Jeratan Hukum lewat Restorative Justice

RESTORATIVE JUSTICE - Polres Anambas selesaikan kasus tindak pidana penganiayaan di Anambas lewat restorative justice atau keadilan restoratif, Kamis (13/2/2025).(TRIBUNBATAM.id/Istimewa)

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas menghentikan penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ).

Penghentian kasus penganiayaan di Anambas ini melibatkan seorang pria terlapor SF dengan pelapor para korban HR, FMT dan RE.

Kejadian hingga berujung penganiayaan ini terjadi di salah satu warung makan di Anambas pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Atas peristiwa tak mengenakan itu, para korban membuat laporan polisi ke Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025.

Baca juga: Kejari Batam Usulkan Program Lanjutan untuk Tersangka Usai Dapat Restorative Justice 

Penghentian kasus melalui restorative justice ini dilaksanakan di Polres Kepulauan Anambas dan dihadiri kedua belah pihak.

Keduanya sepakat menyelesaikan kasus secara damai, disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga. 


Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News



Baca Selengkapnya

Tahanan Narkoba Polres Lingga Meninggal Dunia, Polisi Setop Penyidikan Kasusnya

TAHANAN MENINGGAL - Jenazah tahanan narkoba Polres Lingga Yanuar Hadinata (alm) saat dibawa menggunakan mobil ambulans, Selasa (11/2/2025) malam. Polisi hentikan penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Yanuar(Tribunbatam.id/istimewa)

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lingga memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus narkoba dengan tersangka Yanuar Hadinata.

Langkah SP3 ini diambil Polres Lingga menyusul meninggalnya Yanuar pada Selasa (11/2/2025) malam.

Jenazah Yanuar telah diantar Polres Lingga ke kediaman orang tuanya di Batu 2, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang untuk dikebumikan pada Rabu (12/2/2025) lalu.

Meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawa Yanuar tak bisa diselamatkan.

Baca juga: Tahanan Narkoba yang Meninggal Dunia di RSUD Dabo Lingga Ternyata Pegawai Lapas


Baca Selengkapnya

Dua Wanita di Bali Sekap Pria Selama 13 Hari, Korban Disiksa Hingga Tewas, Rambut Korban Dibakar

PEMBUNUHAN DI BALI - dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna. Kamis 13 Februari 2025. MOTIF Pembunuh Pande Di Buleleng, Utang Hingga Sakit Hati, Korban Sempat Tinggal Dengan Tersangka(Tribun Bali/Muhammad Fredey)

TRIBUNBATAM.id, SINGARAJA – Pria di Bali bernama Pande Gede Putra Palguna (53) tewas setelah disekap dan dianaiaya oleh dua orang wanita. 

Selama 13 hari, korban mengalami penyiksaan hingga rambutnya di bakar. Karena fisiknya tidak mampu menahan rasa sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

Halaman
12

Berita Terkini