TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.
Di Lingga, seorang tahanan kasus narkoba di Lingga meninggal dunia, polisi pun menghentikan penyidikan kasusnya.
Dua kejadian itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya :
120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Paling Banyak Tenaga Kependidikan dan Pegawai Teknis
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.
“Jadi yang dirumahkan itu juga tidak bisa ikut saat seleksi PPPK, baik tahap l dan ll,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).
Ia merinci 120 honorer Pemprov Kepri yang dirumahkan itu terdiri dari 57 tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU) di sekolah.
Baca juga: Nasib Honorer di Lingga Kepri Terancam Dirumahkan, Pemkab Siapkan Skema Outsourcing
“Kemudian 37 pegawai teknis, 24 guru, dan dua orang lagi tenaga kesehatan,” ucapnya.
Baca Selengkapnya
Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas dari Jeratan Hukum lewat Restorative Justice
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas menghentikan penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ).
Penghentian kasus penganiayaan di Anambas ini melibatkan seorang pria terlapor SF dengan pelapor para korban HR, FMT dan RE.
Kejadian hingga berujung penganiayaan ini terjadi di salah satu warung makan di Anambas pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Atas peristiwa tak mengenakan itu, para korban membuat laporan polisi ke Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025.
Baca juga: Kejari Batam Usulkan Program Lanjutan untuk Tersangka Usai Dapat Restorative Justice
Penghentian kasus melalui restorative justice ini dilaksanakan di Polres Kepulauan Anambas dan dihadiri kedua belah pihak.
Keduanya sepakat menyelesaikan kasus secara damai, disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga.
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Baca Selengkapnya
Tahanan Narkoba Polres Lingga Meninggal Dunia, Polisi Setop Penyidikan Kasusnya
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lingga memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus narkoba dengan tersangka Yanuar Hadinata.
Langkah SP3 ini diambil Polres Lingga menyusul meninggalnya Yanuar pada Selasa (11/2/2025) malam.
Jenazah Yanuar telah diantar Polres Lingga ke kediaman orang tuanya di Batu 2, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang untuk dikebumikan pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun nyawa Yanuar tak bisa diselamatkan.
Baca juga: Tahanan Narkoba yang Meninggal Dunia di RSUD Dabo Lingga Ternyata Pegawai Lapas
Baca Selengkapnya
Dua Wanita di Bali Sekap Pria Selama 13 Hari, Korban Disiksa Hingga Tewas, Rambut Korban Dibakar
TRIBUNBATAM.id, SINGARAJA – Pria di Bali bernama Pande Gede Putra Palguna (53) tewas setelah disekap dan dianaiaya oleh dua orang wanita.
Selama 13 hari, korban mengalami penyiksaan hingga rambutnya di bakar. Karena fisiknya tidak mampu menahan rasa sakit, korban akhirnya meninggal dunia.