Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas dari Jeratan Hukum lewat Restorative Justice

Pelaku penganiayaan karyawan warung makan di Anambas, SF bebas dari jeratan hukum lewat Restorative Justice. Korban dan pelaku sepakat damai

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE - Polres Anambas selesaikan kasus tindak pidana penganiayaan di Anambas lewat restorative justice atau keadilan restoratif, Kamis (13/2/2025). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas menghentikan penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ).

Penghentian kasus penganiayaan di Anambas ini melibatkan seorang pria terlapor SF dengan pelapor para korban HR, FMT dan RE.

Kejadian hingga berujung penganiayaan ini terjadi di salah satu warung makan di Anambas pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Atas peristiwa tak mengenakan itu, para korban membuat laporan polisi ke Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025.

Baca juga: Kejari Batam Usulkan Program Lanjutan untuk Tersangka Usai Dapat Restorative Justice 

Penghentian kasus melalui restorative justice ini dilaksanakan di Polres Kepulauan Anambas dan dihadiri kedua belah pihak.

Keduanya sepakat menyelesaikan kasus secara damai, disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui KBO Satreskrim Iptu Rudy Luiz mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi karena kesalahpahaman.

Pelaku penganiayaan--SF tersinggung dengan tingkah laku korban HR yang sakit tenggorokan, batuk sebanyak 2 kali saat pelaku tengah mengopi di warung tempat korban bekerja.

"Pelaku SF merasa tersinggung lalu bilang, kalau mau batuk jangan di depan saya sambil mengayunkan pukulan sebanyak 1 kali ke kepala korban HR," sebut Iptu Rudy, Kamis (13/2/2025).

Melihat keributan dan pemukulan itu, korban FMT bergegas datang untuk melerai, tetapi bukannya redam, pukulan yang sama dari pelaku mendarat ke keningnya.

"Datang lagi korban ketiga RE, dia mau pisahkan, tapi juga bernasib sama dipukul pelaku. Gak terima dengan itu mereka buat laporan polisi," ujarnya.

Rudy menjelaskan, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Antara kedua pihak juga sepakat damai, maka dilakukan penyelesaian dengan keadilan restoratif justice," tuturnya.

Pendekatan RJ menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan dialog antara pelaku dan korban guna mencari solusi terbaik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Baca juga: Bebas Berkat Restorative Justice, Pemuda Batam Ini Cari Pekerjaan Baru

Hasil mediasi, pelaku telah meminta maaf kepada korban dan bertanggungjawab membiayai pengobatan korban hingga pulih.

"Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved