ASUSILA DI ANAMBAS

Kasus Asusila di Anambas Korbannya Anak Tiri 13 Tahun, Pelaku Sampai Kabur ke Hutan Bakau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ASUSILA DI ANAMBAS - Be (50), tersangka kasus asusila di Anambas kepada anak tiri yang masih berumur 13 tahun di Polres Kepulauan Anambas, Kamis (13/2). Polisi terlibat kejar-kejaran dengan pelaku hingga ke hutan bakau Desa Kuala Maras, Pulau Jemaja.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pelarian Be (50), tersangka kasus asusila di Anambas kepada anak tirinya yang masih berumur 13 tahun akhirnya kandas di tangan anggota Polres Kepulauan Anambas.

Pria paruh baya warga Pulau Jemaja itu keok ditangkap anggota Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepri.

Penangkapan tersangka kasus asusila di Anambas ini tidak semudah membalik telapak tangan.

Sebab polisi mengejar tersangka sampai ke hutan bakau Desa Kuala Maras, Pulau Jemaja pada Kamis (13/2) lalu.

Saling kejar antara polisi dan tersangka kasus asusila di Anambas berlangsung cukup alot.

Baca juga: Korban Asusila Oknum Pelatih Voli di Tanjungpinang Bertambah Jadi 9 Anak, Semua Laki-laki

Sampai akhirnya tersangka berhasil dikepung hingga polisi meringkusnya.

Ia tega merusak masa depan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah saat istrinya tengah tertidur.

"Pelaku ditangkap dalam pelariannya di hutan bakau di Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur. Sekarang sudah kami amankan di polres," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Minggu (16/2/2025).

Iptu Alfajri mengatakan, pelapor dalam kasus ini yakni ibu korban yang tak lain istri pelaku.

Kasus asusila di Anambas ini terungkap dari kecurigaan ibu korban saat mencari pelaku (suaminya) yang pamit dari kamar untuk ke toilet pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca juga: Efisiensi Anggaran DPRD Anambas Bakal Dibahas, Pokir Dewan Berpotensi Ikut Dipangkas

Merasa suaminya sudah cukup lama dan tak kunjung kembali, pelapor pun memilih bergegas menyusul ke toilet. 

Ternyata BE tak ada di sana.

Namun saat hendak balik ke kamar tidurnya dan melewati kamar putrinya yang mati lampu, pelapor kaget melihat ada bayangan seseorang di sana.

Ia pun terkejut saat menghidupkan lampu ada sosok suaminya yang lagi berbaring di sisi putrinya sambil meraba buah dada putri kesayangannya itu.

Melihat kejadian itu, istri pelaku langsung berteriak.

Pelaku pun langsung pergi keluar rumah.

Baca juga: Layanan Perpustakaan Keliling di Anambas Dihentikan Sementara Dampak Penataan Honorer

Kepada polisi, tersangka mengaku aksi tak terpuji pelaku kepada anak tirinya ini sudah berlangsung sejak Desember 2024.

Sejauh ini, korban telah digerayangi oleh pelaku sebanyak 8 kali dan disetubuhi layaknya hubungan suami istri sebanyak 6 kali.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tahan di Polres Anambas," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini