KASUS ASUSILA DI TANJUNGPINANG

Korban Asusila Oknum Pelatih Voli di Tanjungpinang Bertambah Jadi 9 Anak, Semua Laki-laki

Sebelumnya S berprofesi menjadi pelatih voli di salah satu perumahan di Tanjungpinang. Dia ditangkap polisi terkait kasus asusila sesama jenis

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
KONFERENSI PERS - S oknum pelatih voli yang menjadi pelaku asusila pada anak di bawah umur, menundukkan kepalanya dan menggunakan masker saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Korban asusila S (27), seorang pria oknum pelatih voli di Tanjungpinang, Kepri bertambah. Sudah sembilan anak laki-laki yang melapor ke polisi terkait kasus ini didampingi orang tuanya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).

Diketahui, sebelumnya S berprofesi menjadi pelatih bola voli di salah satu perumahan di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus memijat para korban dengan alasan mengurut kaki setelah latihan. 

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencabulan, Sejauh ini Sudah Lima Anak yang Diperiksa

"Pelaku melakukan aksinya dengan sesama jenis," ujarnya saat memimpin jalannya konferensi pers.

Ia melanjutkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024 pada bulan Desember yang lalu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar keluhan anaknya. 

"Aksi ini dilakukan di lokasi lapangan yang menjadi lokasi latihan para anak-anak di bawah umur ini," lanjutnya.

Tindakan yang dilakukan pelaku secara bergantian atau diselang waktu, dari satu orang ke satu korban lainnya. Hamam pun menyebut korban berumur sekitar 10 hingga 13 tahun.

"Pelaku kita amankan di Jalan Cendrawasih," ungkapnya. 

Hamam mengungkap, korban anak-anak ini sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk mengurangi trauma.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun.

Siapkan Psikolog

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memberikan pendampingan terhadap anak-anak korban tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pelatih voli berinisial S (27).

Kepala DP3APM Tanjungpinang, Bambang Hartanto, mengatakan pihaknya mendampingi delapan anak yang telah menjalani visum di rumah sakit guna mendapatkan data lebih mendalam.

Sebagai langkah pemulihan mental, DP3APM menyiapkan tiga psikolog yang akan memberikan bimbingan psikologis bagi para korban. 

Baca juga: DP3APM Tanjungpinang Siapkan Psikolog, Dampingi Anak Korban Asusila Pelatih Voli

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved