DISKOMINFO NATUNA

DPMPTSP Natuna Terbitkan Ribuan NIB Sepanjang 2024, Urus Izinnya Cukup lewat OSS

Penulis: Birri Fikrudin
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Ahmad Sofian, Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, beri keterangan terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Natuna saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025)

NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Sektor usaha di Kabupaten Natuna terus mengalami pertumbuhan positif, terlihat dari peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2024. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, mencatat telah menerbitkan 1.831 NIB hingga Desember 2024.

Hal itu, mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas usaha mereka.  

Dari jumlah tersebut, Kecamatan Bunguran Timur menjadi wilayah dengan pengurusan tertinggi, mencapai 1.666 NIB.

Baca juga: DPMPTSP Anambas Minta Pelaku Usaha Lapor Kegiatan Penanaman Modal, Ini Sanksinya

Disusul empat kecamatan lainnya, Bunguran Barat 331 NIB, Subi 218 NIB, Midai 214 NIB, dan Pulau Laut 206 NIB.

"Kami melihat tren positif dalam penerbitan izin usaha di Natuna. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas usaha untuk keberlangsungan dan perkembangan bisnis mereka," ujar Kepala DPMPTSP Natuna, Ahmad Sofian, Jumat (28/2/2025).

Pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, salah satunya dengan program inovasi 'Gajah Mina'.

Program ini memungkinkan tim DPMPTSP untuk terjun langsung ke kecamatan-kecamatan di luar Bunguran Besar, guna membantu masyarakat dalam pengurusan izin usaha.  

"Kami ingin memastikan pelaku usaha di daerah terpencil juga memiliki akses yang sama terhadap layanan perizinan. Dengan 'Gajah Mina', pengurusan NIB bisa lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor," kata Ahmad.
 
Menurutnya, sebagian besar usaha yang mengajukan NIB di Natuna termasuk dalam kategori risiko rendah, seperti toko kelontong, rumah makan, kafe, dan industri rumahan.

Proses pengurusan izin untuk kategori ini sangat sederhana. Pelaku usaha cukup mendaftar melalui OSS.co.id, dan sistem Online Single Submission (OSS) akan memprosesnya secara otomatis. 

Bahkan, untuk usaha berisiko rendah, NIB juga berfungsi sebagai izin usaha, sehingga tidak memerlukan dokumen tambahan.  

"Kami ingin memudahkan masyarakat dalam berusaha. Dengan sistem OSS, pengurusan NIB bisa dilakukan secara digital, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit," tambahnya.  

Dari sektor usaha yang mengurus NIB, perdagangan eceran makanan mencatat jumlah izin tertinggi dengan 228 NIB, disusul oleh industri kerupuk, keripik, dan peyek 219 NIB, rumah makan 151 NIB, industri kue basah 126 NIB, serta kedai makanan (122 NIB).

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, DPMPTSP Natuna juga akan segera meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dengan adanya MPP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi dalam satu tempat, termasuk pengurusan perizinan usaha.  

Baca juga: Natuna segera Miliki Mal Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat

Halaman
12

Berita Terkini