PPPK KARIMUN

Jerit Hati Guru Honorer SD Negeri 01 Meral Barat Karimun Soal PPPK: Kami Tak Berpenghasilan Lagi

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK KARIMUN - Fitriawati, seorang guru honorer di Kabupaten Karimun saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karimun baru-baru ini. Depan para wakil rakyat, ia terisak menceritakan nasibnya dan sejumlah guru honorer lain yang tak bisa ikut seleksi PPPK karena terbentur regulasi.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Suara bergetar menahan tangis menggema ruang Banmus DPRD Karimun.

Dengan raut wajah memelas, sejumlah guru honorer di Karimun berada dalam posisi di tengah barisan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karimun.

Dari puluhan tenaga pendidik honorer di SD Negeri 001 Meral Barat tergabung dalam PGRI Karimun mengadukan nasib mereka yang belum menerima gaji selama tiga bulan.

Kedatangan mereka ke DPRD bukan kali pertama.

Sebelumnya mereka juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengapung di Perairan Pulau Mudu Karimun Kepri

Mereka merasa menjadi tenaga pendidik yang terabaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Nasib mereka digantung berdasarkan regulasi tanpa ada kepastian dan kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Setiap kami datang, kami mengadu hanya regulasi-regulasi yang kami dengar. Kami hampir bosan," ucap Fitriawati dengan suara bergetar.

Selama belasan tahun mengabdi, dan peralihan status SD Swasta 001 PTKG Meral Barat menjadi SD Negeri 001 Meral Barat, per tanggal 2 September 2024 lalu.

Puluhan dari mereka menjadi tenaga honorer dan terbentur adanya regulasi tenaga pendidik negeri.

Baca juga: Seleksi PPPK Karimun, 28 Pelamar Ditolak Sanggahannya Karena Tak Penuhi Syarat

Hal ini berdasar undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 69 menyatakan bahwa pegawai Non ASN atau nama lain wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK lantaran masa kerja mereka menjadi nol bulan.

Sedangkan persyaratan pelamar PPPK tenaga pendidik minimal dua tahun.

Sesuai dengan Kepmen PANRB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Surat Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Perihal penganggaran gaji bagi pegawai Non ASN.

Baca juga: Senyum Semringah 291 PPPK Karimun Tahun 2023 Ketika Dapat SK Pegawai

"Tiga bulan kami mengabdi. Kami berpikir kami anak tiri, tetapi ternyata anak pungut. Seolah-olah kami tidak mempunyai pemimpin. Dulunya kami punya penghasilan untuk menghidupi keluarga kami. Dan sekarang Rp 1 pun kami tidak menerima," sebutnya.

Di hadapan para wakil rakyat, ia menceritakan perjalanannya menghadiri RDP sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya tak mampu lagi untuk menaiki bukit akibat tidak ada uang untuk service.

"Untuk naik bukit aja kami harus bantu pakai dorong kaki karena tidak ada uang untuk mengganti sprokcet motor," sebutnya.

Menjadi guru sejak tahun 2008, Fitriawati hanya fokus kepada anak-anak didiknya sebagai garda terdepan mencerdaskan anak-anak bangsa dan berperan penting dalam membentuk generasi berkualitas.

"Bagaimana nasib kami sekarang pak? Sekarang tidak ada lagi rekrutmen honorer. Sejak peralihan status banyak janji-janji yang kami terima. Kalau hanya regulasi saja, kami memang tidak ada tempat," katanya.

Baca juga: Angka Kelulusan Seleksi PPPK Karimun Rendah, Bupati Singgung Mutu Pendidikan

Ia sangat menyayangkan selama belasan tahun mengabdi dan menghabiskan masa di sekolah, pupus dalam kebijakan yang tertulis di secarik kertas.

"Kami hanya punya rasa kemanusiaan. Kami sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, apakah pemerintah tega memberhentikan kami? Sekarang nasib dan masa depan kami menjadi sengsara," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini