PPPK KARIMUN

Seleksi PPPK Karimun, 28 Pelamar Ditolak Sanggahannya Karena Tak Penuhi Syarat

Seleksi PPPK Karimun terus bergulir. Pemkab Karimun telah mengumumkan hasil sanggahan seleksi administrasi tahap dua. Sebanyak 28 ditolak karena TMS.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PPPK KARIMUN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun Sudarmadi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah mengumumkan hasil sanggahan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. Sebanyak 190 pelamar PPPK Karimun mengajukan sanggahan, 28 pelamar di antaranya ditolak lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun telah mengumumkan hasil sanggahan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Sebanyak 190 pelamar PPPK Karimun mengajukan sanggahan, 28 pelamar di antaranya ditolak lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan alasan puluhan pelamar PPPK Karimun yang ditolak sanggahan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Paling banyak dijumpai materai dipakai dua kali," kata Sudarmadi, Minggu (2/3/2025) 

Sudarmadi menambahkan total pelamar PPPK tahap 2 di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun sebanyak 876 orang. 

Baca juga: Pemprov Kepri Usulkan 910 PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Tak Perlu Tes Ulang

Adapun rinciannya, formasi tenaga guru 76, formasi tenaga kesehatan 112 orang dan formasi tenaga teknis 688.

Ratusan dari mereka merupakan tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Jumlah pelamar PPPK tahap 2 yang memenuhi syarat (MS) 714" ucapnya.

Sudarmadi menambahkan bagi pelamar yang lulus administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi kompetensi menggunakan Computer Asisted Test (CAT).

Ia berharap kepada pelamar untuk dapat memantau perkembangan informasi tahapan selanjutnya melalui portal SSCASN.

Baca juga: Honorer Sekolah di Karimun Mengadu ke DPRD, Gagal Ikut PPPK Gegara SK Tak Terdaftar di BKN

Namun apabila terdapat dokumen atau data yang tidak benar di kemudian hari, Pemkab Karimun berhak mengugurkan kelulusan dan atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dan akan mengikuti ujian kompetensi agar benar-benar memanfaatkan kesempatan PPPK tahap terakhi," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved