Organisasi perangkat daerah diminta untuk kembali mengecek data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.
Selain itu, Adi mengingatkan tenaga outsourcing tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Gaji mereka juga tidak akan masuk belanja pegawai, melainkan berada dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran.
“Kami berharap agar seluruh organisasi perangkat daerah memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegas Sekdaprov Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News