TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum menerima surat keputusan pengangkatan? Apakah mereka masih tetap menerima gaji selama status pengangkatan mereka belum terwujud?
Pertanyaan demi pertanyaan inilah yang kerap mengganggu benak PPPK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama beberapa hari terakhir.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akhirnya mendapat jawaban dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hasan.
“Mereka tetap digaji sesuai status sebelumnya. Nanti jika SK PPPK sudah diterima, mereka akan menjadi tanggungan pusat atau APBN,” ujar Hasan.
Namun demikian, untuk PPPK yang baru lulus baik tahap l dan ll baru-baru ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“PPPK yang sudah ikut saat seleksi umum dulu, itu sajalah yang mendapatkan THR-nya,” ujar Hasan.
Selain itu, Pemprov Kepri juga membuat skema baru kepada honorer yang tidak masuk data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Skema tersebut berlaku pada tenaga kerja outsourcing.
Baca juga: Pelantikan PPPK Tanjungpinang Ditunda, Pegawai Kecewa: Tunggu Hampir Setahun, Padahal Siap Pindah
“Namun Pemprov Kepri tidak bisa juga mengakomodir semuanya. Prioritas ini khusus untuk tenaga kebersihan, sopir dan penjaga kantor,” ucap Hasan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yenny Trisia Isabela menyampaikan skema itu berdasarkan Surat Gubernur Nomor: 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Surat tersebut menyatakan pegawai Non ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerja adalah Pegawai Non ASN Teknis Administrasi, dengan kriteria, Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Kemudian, Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja lebih dari 2 tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS.
"Dalam hal perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Statusnya bukan tenaga honorer pada perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan dari gubernur terlebih dahulu," jelas Yenny.
Kemudian, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan skema outsourcing yang akan diterapkan bertujuan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL).
“Bagi mereka yang masih bekerja dan dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), perlu kita atur dengan skema yang jelas,” lanjut Adi.
Baca juga: THR ASN Pemko Tanjungpinang Belum Pasti, Sekdako: Masih Tunggu Juknis Kemenkeu
Sebagai solusi, Pemprov Kepri menetapkan tenaga yang memungkinkan untuk dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan dan tenaga kebersihan.