3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Nasib Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Begini Kata TNI

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana, lantas membeberkan nasib kedua oknum prajurit TNI AD tersebut.

Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta. 

BAKU TEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung dikabarkan meninggal dunia dalam sebuah insiden baku tembak dengan pelaku judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa)

Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan dada.

4 Tersangka Penembakan dan Perjudian

TNI-Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi dan perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin( 17/3/2025).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan warga sipil berinisial Z dalam kasus judi sabung ayam pada Rabu, (19/3/2025).

Terbaru, ada tiga tersangka baru, diantaranya Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, dan Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial KP.

Kopda Basarsyah, anggota oknum TNI Subramil Negara Batin jadi tersangka penembakan terhadap ketiga korban polisi di Way Kanan, Lampung.

Sementara, Peltu Lubis dan KP ditetapkan tersangka judi sabung ayam.

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
 
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.

Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Ini Kata TNI Soal Pemecatan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi Way Kanan"

Berita Terkini