3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
Pengakuan Bripda Kapri Tersangka Insiden Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Diundang Judi Sabung Ayam
Pengakuan Bripda Kapri Sucipto yang menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
TRIBUNBATA.id - Berikut ini adalah pengakuan Bripda Kapri Sucipto yang menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Sebelum Bripda Kapri, polisi sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah yang merupakan prajurti TNI AD.
Khusus Bripda Kapri anggota Polda Sumatera Selatan, ditetapkan menjadi tersangka yang terlibat dalam perjudian sabung ayamm.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengonfirmasi penetapan Bripda Kapri menjadi tersangka.
Selain itu, Irjen Pol Helmy juga membeberkan pengakuan Bripda Kapri yang berada di lokasi kejadian saat penggerebekan terjadi.
Ternyata Bripda Kapri mendapatkan undangan untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dan mengenal dua anggota TNI sejak tahun 2018.
"Bripda Kapri Sucipto adalah anggota Polri Polda Sumsel yang hadir di lokasi kejadian. Ia datang karena mendapatkan undangan untuk mengikuti kegiatan judi sabung ayam yang digelar di sana," ujar Kapolda Helmy.
"Kapri juga membuat video undangan untuk ajakan terlibat dalam kegiatan tersebut. Dia mengaku memiliki kegemaran terhadap sabung ayam," lanjutnya.

Baca juga: Buntut 3 Polisi Ditembak di Way Kanan, Danrem 043 Gatam Minta Warga Laporkan Prajurit TNI Menyimpang
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Bripda Kapri tidak hanya hadir di lokasi kejadian, namun juga berperan aktif dalam mengundang orang untuk terlibat dalam perjudian tersebut.
Ia diketahui memiliki hubungan dengan kedua oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi.
Keterlibatan Kapri dalam acara perjudian sabung ayam ini berujung pada insiden tragis, yang menyebabkan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin yang sedang melakukan penggerebekan.
Selain Bripda Kapri, dua anggota TNI yang terlibat, Kopka Basar dan Peltu Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kedua oknum TNI ini diduga melakukan penembakan yang menewaskan tiga polisi di lokasi penggerebekan pada 17 Maret 2025.
Saat ini, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Lampung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk anggota Polri dari Polres Lampung Tengah yang sempat datang ke lokasi judi sabung ayam, serta beberapa warga sipil yang berada di sekitar TKP.
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega |
![]() |
---|
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
![]() |
---|
TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
![]() |
---|
Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.