Sementara, penasihat hukum korban Febrian Willy Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan dengan keluarga terkait upaya yang akan dilakukan.
"Soal hukuman, memang sudah diobrolkan melalui keluarga besar. Adapun terkait penggantian atau mekanisme untuk menggantikan almarhum itu memang sedang dalam pembahasan diskusi keluarga," kata dia.
"Keluarga tentu memiliki harapan besar, agar ini tidak berhenti, supaya ada tetesan generasinya almarhum ke depan, dan kami akan koordinasi dengan kepolisian Polda Lampung dan jajaran," imbuhnya
Soal janji penegakan hukum dari Kapolri, Willy mengaku pihaknya bakal mengawal perkara ini sampai tuntas.
"Kita akan terus kawal perkara ini sampai selesai. Kita akan perjuangkan kepastian hukum bagi para almarhum dan keluarganya," kata dia.
"Kapolri dan Panglima sudah datang menyampaikan duka dan mohon bersabar.Karena pertemuan ini cukup singkat, dengan kondisi sudah mau buka puasa,"
"Yang jelas kedatangan pak Kapolri dan Panglima ini adalah untuk menguatkan pihak keluarga," pungkasnya.
Kopda B Tersangka
Kopda B ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/3/2025) lalu.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda B telah mengakui menembak ketiga korban.
Kopda B saat ini ditahan di Denpom II/3/2025 Bandar Lampung.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," tambahnya.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
Mereka adalah Peltu L, anggota Polda Sumatera Selatan Bripda KP, dan warga sipil berinisial Z.