"Jadi sebelumnya warga sipil, Z, ditetapkan sebagai tersangka duluan. Sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel Bripda KP ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Helmy Santika.
Baca juga: Pengakuan Bripda Kapri Tersangka Insiden Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Diundang Judi Sabung Ayam
Helmy menambahkan, anggota Polres Lampung Tengah bernama Wayan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dia menyatakan, satu anggota Polri menjadi tersangka dalam rentetan kasus sabung ayam di Way Kanan.
Ini adalah fakta baru dari pengungkapan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan tersebut.
Helmy mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada satu orang anggota polisi yang juga menjadi tersangka.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel, yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata.
Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.
Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu L, dan Z. Adapun tersangka klaster penembakan adalah Kopda B.
Ditangani Propam
Seorang anggota Polda Sumatera Selatan berinisial Bripda KP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Bripda KP ditetapkan sebagai tersangka lantaran berada di lokasi pada saat penggerebekan yang mengakibatkan tewasnya tiga polisi.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Andi Rian R Djajadi menyatakan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Propam.