TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko0 Batam akan memberikan faislitas perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada driver online.
Ini merupakan salah satu hasil audiensi Wali kota Batam, Amsakar Ahmad saat audiensi bersama driver ojek online di kantor Walikota Batam, Selasa (8/4).
Amsakar Achmad menyebutkan audiensi dengan para pengemudi dari berbagai platform aplikasi transportasi online, ada beberapa keluhan yang disampaikan dan meminta dukungan pemerintah
“Kami ingin semua driver online, baik roda dua maupun roda empat, mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Selama ini fokusnya baru pada ojol roda dua, padahal mereka semua adalah pekerja rentan yang perlu difasilitasi,” ujar pria yang menjabat Kepala BP Batam itu.
Dalam audiensi tersebut, terdapat sekitar 1.371 pengemudi aktif yang bekerja secara mandiri dan berharap mendapat akses perlindungan dari pemerintah.
Baca juga: Driver Online Batam Minta Pemerintah Bertindak, Aplikator Tak Jalankan SK Gubernur Kepri
Dari data tersebut, Pemko Batam akan mengecek pos anggaran untuk bantuan subsidi perlindungan sosial.
"Kami targetkan tahun 2025 ini sebanyak 3.500 pengemudi bisa masuk dalam program perlindungan BPJS," kata Amsakar Achmad.
Ia menegaskan tidak semua pengemudi bisa langsung masuk program.
Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja diminta melakukan verifikasi dengan syarat utama ber-KTP Batam, terdaftar di aplikator resmi dan merupakan pengemudi aktif.
“Kami ingin bantuan ini tepat sasaran, jadi harus betul-betul aktif, bukan sekadar sambilan,” tegasnya.
Terkait skema Jaminan Hari Tua (JHT), Amsakar menjelaskan bahwa formulanya masih digodok bersama instansi teknis dan pihak BPJS.
Baca juga: 4 Tuntutan Demo di Batam Hari Ini, Buruh dan Driver Online Bersatu
Salah satu opsi adalah pembiayaan secara pribadi oleh driver, namun sistem BPJS saat ini mensyaratkan keikutsertaan dalam tiga program sekaligus BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan JHT.
“Kalau bisa disepakati dan memungkinkan, kita mulai saja dulu dari yang dasar, sambil terus bahas JHT-nya,” ujarnya.
Amsakar juga menyampaikan pembayaran iuran direncanakan bisa dimulai tahun ini.
Regulasi terkait program ini sebelumnya sempat diajukan ke Gubernur, namun kini Pemko Batam mengambil kembali pengelolaan agar prosesnya bisa lebih cepat.
“Kami akomodir harapan mereka. Program ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk pengakuan dan perlindungan negara bagi pekerja sektor informal yang sangat berjasa bagi mobilitas masyarakat,” kata Amsakar Achmad. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News