EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Babak Baru Kasus Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, 2 Pihak Sepakat Damai

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BABAK BARU - Lucky Omega Hasan, Kuasa Hukum Pelapor dalam kasus yang melibatkan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Babak baru kasus ini, kedua pihak sepakat damai

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kelanjutan kasus hukum yang menjerat mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan memasuki babak baru.

Kedua pihak pada akhirnya memutuskan untuk berdamai.

Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan menyampaikan, telah melakukan pertemuan pada bulan Maret lalu.

“Dalam pertemuan itu kami sudah sepakat untuk berdamai,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tegaskan Putusan Perdata Angin Segar Buat Kliennya

Bahkan perdamaian yang telah disepakati itupun juga tertuang dalam perjanjian notaris.

“Sudah kami buat juga perdamaian dengan notaris. Artinya kami tidak akan mempersoalkan lagi,” ucapnya.

Bahkan, sebagai pihak pelapor, telah mengajukan kepada Polres Bintan untuk permintaan Restorative Justice atau RJ.

“Saat ini kami tinggal menunggu proses atau informasi lanjutan dari pihak kepolisian, atas pengajuan kami itu,” ucapnya kembali.

Saat dihubungi, Hasan tidak banyak berkomentar. Namun, membenarkan adanya perdamaian yang telah dilakukan.

“Iya benar, kami sudah melakukan pertemuan dan arahnya ke perdamaian. Hanya lebih lengkap bisa ke kuasa hukum saya saja,” sebutnya.

Sebelumnya, mantan Pj Walikota Tanjungpinang dilaporkan dan berakhir ditahan penyidik Polres Bintan atas dugaan pemalsuan surat tanah.

Selain Hasan, ada dua orang yang juga ditetapkan tersangka oleh polisi.

Sembari melengkapi petunjuk jaksa, Hasan beserta dua tersangka lainnya pun dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan habis. 

Dari proses hukum yang tengah berjalan, ada gugatan perdata yang dilayangkan pihak Darma Parlindungan kepada pihak perusahaan.

Baca juga: Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi, Ini Fakta Sidang Gugatan Lahan Expasindo

Kuasa Hukum Penggugat Darma Parlindungan , Hendy Dafitra menyampaikan bahwa, pada 28 November 2024, majelis hakim telah memutuskan.

Halaman
12

Berita Terkini