KASUS LAHAN DI BINTAN

Kuasa Hukum eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tegaskan Putusan Perdata Angin Segar Buat Kliennya

Kuasa hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyebut gugatan Darma Parlindungan menguatkan posisi kliennya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG LAHAN DI BINTAN - Potret sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024). Kuasa hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan menyebut gugatan perdata yang dimenangkan Darma Parlindungan jadi angin segar untuk kliennya. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendie Dafitra menegaskan jika hasil putusan perdata membawa angin segar buat kliennya.

Menurutnya, putusan perdata yang memenangkan gugatan Darma Parlindungan memberi penegasan jika tidak ada yang dokumen terkait lahan di Bintan yang dipalsukan oleh kliennya.

Ia pun menyampaikan kekesalannya bahwa apa yang disangkakan penyidik polres Bintan tentu sangat merugikan kliennya.

“Banyak kerugian bagi klien saya. Terutama pembunuhan karakter. Klien saya saat itu menjabat sebagai Pj Walikota. Diberhentikan karena ditetapkan tersangka. Ditahan lagi. Walapun dikeluarkan setelah masa penahanan sudah mau habis,” tegasnya, Jumat (29/11/2024).

Dalam perkara pidana yang dialami kliennya Hasan, Hendy pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada surat yang dipaslukan.

Baca juga: Darma Parlindungan Menang Gugatan Perdata dengan Kantor BPN dan Dua Perusahaan di Bintan Kepri

Menurutnya, putusan perdata ini jelas bahwa yang ditandatangani kliennya saat jadi Camat sudah sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Secara hukum dan aturan yang berlaku.

“Kami sesalkan juga, letak pemalsuan yang disangkakan ini kan masih sumir. Kami juga ketahui, berkas penyidik selalu bolak balik dari Kejaksaan.  Kami mencintai institusi aparat penegak hukum,” ucapnya.

Langkah yang dilakukan terhadap hasil putusan perdata.

Hendy pun menyampaikan, bahwa atas putusan perdata ini menjadi pertimbangan penyidik agar sama sama objektif terhadap kasus yang sedang ditangani.

Mereka akan laporkan juga hasil perdata ini ke mabes Polres Bintan, Polda Kepri bahkan Mabes Polri.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasan Minta Penyidik Transparan Kendala Lengkapi Petunjuk Jaksa Kejari Bintan

“Harapan saya, mari sama sama kita aparat penegak hukum menilai materi secara objektif. Apa yang menjadi hasil putusan perdata ini sangat jelas ketetapannya,” tambahnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved