“Dalam putusan yang sudah kami terima, bahwa secara hukum klien kami secara sah pemilik tanah,” ucapnya, Jumat (29/11/2024).
Putusan itu ditunjukkan Hendy dalam salinan yang telah diterimanya tertulis pada putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN/ Tpg.
“Intinya, mengabulkan gugatan Darma Parlindungan atau klien saya. Kemudian menolak eksepsi tergugat,” sebutnya.
Saat ini kasus tersebut tengah mengarah pada perdamaian. (Tribunbatam.id/endrakaputra)