Setibanya di tempat kost tersebut, para tersangka kembali melakukan aksi penganiayaan.
"Di situlah ada semacam ketersinggungan, sehingga memukuli korban yang kedua," ungkap Andrian.
Ada 2 TKP
Sejauh ini, Denpom III/4 Serang, telah memeriksa sebanyak 9 saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan 5 saksi di TKP kedua.
TKP pertama yaitu lokasi di mana Fahrul dikeroyok, sedangkan TKP kedua berada di kostan 27 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua," kata Andrian di kantornya, Senin, dilansir TribunBanten.com.
Menurut Andrian, kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.
Untuk itu, Andrian menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya dan merugikan masyarakat sipil.
"Kami menyampaikan mohon maaf atas terjadinya peristiwa yang terjadi yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI dan merugikan warga sipil," tuturnya.
Kronologi
Pengeroyokan ini berawal saat Fahrul bersama teman-temannya nongkrong di kawasan Alun-Alun Kota Serang tepatnya di depan Bank Banten Jalan Raya Ahmad Yani pada 15 April 2024 dinihari.
Kemudian terjadi kesalahpahaman antara teman korban dengan para tersangka.
Fahrul yang hendak melerai pertikaian tersebut justru malah menjadi korban pengeroyokan.
Teman-teman Fahrul yang tak bisa berbuat banyak akhirnya memutuskan untuk pergi menyelamatkan diri setelah melihat tersangka diduga membawa senjata api.
Tidak lama setelah itu, teman-teman Fahrul datang kembali ke lokasi tersebut dengan aparat kepolisian.