Hanya saja sebelum membanting bayi tersebut, PD terlebih dahulu menyiapkan handphone untuk merekam aksinya, lalu mengirimkan video tersebut kepada PA.
"Kemudian Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya di Kota Kendari," ujar Nirwan.
Akibat aksinya itu, PD kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Positif Pakai Sabu
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyebut wanita pelaku penganiayaan bayi di Kota Kendari Sulawesi Tengara (Sultra), positif sabu.
Hal itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan tes urine kepada pelaku berinisial PD alias CA.
"Setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara, pelaku positif amphetamine," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (24/4/2025).
Kata Nirwan, berdasarkan keterang pelaku sebelum diamankan di Polresta Kendari, PD alias CA sempat mengonsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan.
"Pada hari Sabtu ,19 April 2025 pelaku juga mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Nirwan.
Untuk diketahui, PD alias CA ditahan polisi usai membanting bayi laki-laki inisial PC yang baru berusia enam bulan.
PD sengaja merekam aksinya yang dilakukan di kosan Lorong Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua menggunakan handpone.
Untuk dikirim ke keponakannya, yakni ibu korban inisial AD alias PA yang sedang merantau di Maluku.
Momen wanita membanting bayi terekam dalam video berdurasi 21 detik pun kemudian viral dan beredar di media sosial Facebook, Senin (21/4/2025).
Sementara kondisi bayi saat ini diketahui dalam keadaan sehat usai menjalani pemeriksaan di RS BhayangkaRA.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com