DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas dan Satgas Pangan Cek Peredaran Sembilan Makanan yang Mengandung Babi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama aparat penegak hukum melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan makanan yang mengandung babi di pusat perbelanjaan, Jumat (2/5/2025).

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama aparat penegak hukum setempat merespon cepat adanya peredaran makanan bersertifikat halal yang mengandung babi.

Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan warung yang menjual makanan di pusat perbelanjaan, kawasan Pulau Siantan.

Melalui Tim gabungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Kemenag dan Polres Anambas, turun untuk memastikan makanan tersebut tidak diperjualbelikan di Anambas.

Kabid Perdagangan DKUMPP Anambas, M Kasim mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dari hasil temuan itu, sembilan makanan terindikasi mengandung babi. Tujuh dari produk makanan itu dinyatakan telah bersertifikat halal dan dua baru memiliki izin edar.

"Dalam hal ini kami lebih ke pembinaan dan sosialisasi untuk memastikan para pedagang tidak ada yang memperjualbelikannya di Anambas," ucapnya saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkapkan, untuk sidak kali ini mereka medatangi sebanyak 24 toko dan warung di kawasan Tarempa dan Tarempa Selatan.

Dari 24 toko tersebut tidak ditemukan adanya produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi sesuai dengan surat edaran.

"Tadi kami juga memberikan edukasi ke pedagang-pedagang, karena ada juga pedagang yang sudah mengetahui tapi belum terlalu rinci mengenai produk apa yang dimaksud," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski tidak ditemukan produk yang dimaksud dalam surat edaran, namun di lapangan pihaknya menjumpai merek yang sama, tapi nomor batch produksi berbeda.

"Tadi memang ada satu merek yang sama, cuma berbeda batch. Kami hanya mengacu produk makanan dengan batch yang sama sesuai siaran pers BPJPH," terang Kasim.

Dengan dilaksanakannya sidak ini, diharapkan para pedagang bisa lebih aktif dan update serta waspada terhadap produk-produk yang mengandung unsur babi tersebut.

"Ya kami harap pedagang bisa lebih peduli terhadap makanan yang tidak hanya halal tapi aman dan sehat untuk dikonsumsi juga legal secara aturan dengan adanya izin produksi," katanya.

Sementara itu, Pegawai Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan, Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo menyebutkan, sembilan produk makanan yang terindikasi kandungan babi meliputi, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi dan anggur), Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy, ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil),

Selain itu, ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow (bentuk tabung), Hakiki Gelatin, Larbe - TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow (rasa jeruk), Sweetme Marshmallow (rasa cokelat).

"Sembilan makanan ini ada produk luar negeri Cina dan Filipina lalu ada produk dalam negeri," katanya.

Menurutnya, persoalan peredaran produk makanan ini lebih memastikan terhadap keamanan bagi konsumen tentang kehalalannya.

"Ini bukan melihat segi kesehatan tapi keamanan halal dan tidak halalnya, karena kan ada sebagian konsumen yang tidak dapat mengkonsumsi makanan tersebut. Apalagi ini tujuh sudah tersertifikasi halal, tapi ternyata mengandung unsur babi," tegasnya.

Disinggung ke pengawasan pulau lainnya yakni, Palmatak dan Jemaja, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi ke Puskesmas untuk berkolaborasi dengan UPT DKUMPP di kecamatan.

"Ini kan tim keamanan pangannya ada dan dipimpin oleh DKUMPP, mungkin nanti kami bakal sampaikan ke puskesmas untuk surati UPT DKUMPP di sana agar turun meninjau," pungkasnya. (nvn)

Berita Terkini