TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun meringkus sembilan tersangka narkoba selama dua bulan periode Maret dan April 2025.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho, Kamis (15/5/2025), sembilan tersangka kasus narkoba di Karimun berperan sebagai pengendar narkotika wilayah Kabupaten Karimun.
Polisi menangkap para tersangka kasus narkoba di empat lokasi di Kabupaten Karimun.
Di antaranya Kecamatan Karimun sebanyak 5 orang, Kecamatan Meral sebanyak 1 orang, Kecamatan Tebing sebanyak 2 orang dan Kecamatan Buru dengan 1 orang.
"Totalnya ada 9 orang tersangka dari 7 laporan. Dan 3 orang merupakan orang lama pernah tersandung kasus yang sama atau residivis," ujar Kompol Agung Surya Wiguna.
Baca juga: Kodim 0317/TBK Limpahkan Kasus Penangkapan Pengedar Narkoba di Karimun ke Polisi
Surya menyampaikan keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 23,15 gram sabu-sabu, 134 butir happy five dengan berat 49,5 gram.
"Jika diasumsikan satu gram dikonsumsi tiga sampai 4 orang, maka ini menyelematkan 207 orang," terangnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menambahkan para pelaku umumnya berstatus pengedar.
Tiga di antaranya merupakan residivis kasus yang sama baru bebas tahun 2021 silam.
"Tersangka berinisial BA, M, AA, A, KN, AR. Untuk yang residivis HI, SN, dan WI. 5 orang merupakan pemain baru. Rata-rata para tersangka ini adalah pengedar," jelasnya.
Baca juga: Nasib Tiga Kurir Narkoba di Karimun Kepri Usai Ditangkap, Tertunduk Lesu saat Ekspose
Sementara dalam kasus pengungkapan terbesar berupa ratusan butir pil ekstasi, terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Balai Karimun.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku BA telah mengedarkan sebagian barang bukti di wilayah Karimun.
"Pernyataan tersangka barang bukti itu didapat di laut kawasan PT MGU saat mencari kerang. Untuk ekstasi sudah sempat diedarkan 59 butir di wilayah Karimun," katanya.
Tidak hanya melakukan pengungkapan, Satres Narkoba Polres Karimun juga menerima dua kasus pelimpahan dari hasil pengungkapan Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun.
"Pelimpahan yang kami terima dari Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun berupa 12 paket sabu dengan berat 2,48 gram," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)