“Saya tidak menyangka insiden ini terjadi, karena selama ini hubungan keduanya baik-baik saja,” ujarnya.
Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.
“Di Solok Selatan, tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin, Yang Mulia,” kata Dadang di hadapan hakim.
Dadang juga mengungkap bahwa material hasil galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti embung dan asrama.
“Bahkan bahan pembangunan embung dan asrama berasal dari galian C ini. Jadi tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaannya,” imbuhnya saat persidangan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu.
Dalam sidang ketiga ini, selain AKBP Arief Mukti Surya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan delapan saksi lain yang seluruhnya merupakan anggota Polri.
Tampak hadir pula ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar, yang menyimak kesaksian dengan seksama.
Amplop coklat
AKBP Arief Mukti Surya, mengungkap AKP Dadang Iskandar sempat menyodorkan amplop coklat kepadanya sebelum insiden penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Fakta tersebut diungkapkan Arief saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penembakan polisi di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/5/2025).
Arief menjelaskan, AKP Dadang Iskandar dua kali berusaha menemuinya secara pribadi.
Upaya pertemuan itu terjadi tidak lama sebelum penembakan fatal berlangsung. Arief menolak menerima amplop coklat tersebut.
“Dia datang dua kali ke ruangan saya dan membawa amplop cokelat. Saya tolak amplop itu, dan tidak tahu isinya,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Arief mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pelaku penembakan terhadapnya adalah Dadang, anak buahnya sendiri.
“Saya tidak menyangka, ternyata pelakunya adalah anggota saya sendiri,” katanya.