"Anggota sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Polisi juga sudah mengamankan, satu mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1644 YG dan sepeda motor BP 2344 BA.
"Kedua kendaraan sudah diamankan ke kantor Satlantas Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan," sebut Prasojo.
Adapun kerugian materil dalam insiden tersebut, sekitar Rp 20 -40 juta.
"Kami masih dalami penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut," tambahnya.
Dugaan sementara mobil hilang kendali di lokasi kejadian. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News