“Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini."
"Tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana," katanya.
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020–2023, Suhartono, sebelumnya mengatakan bahwa izin tenaga kerja asing merupakan kewenangan pihak Imigrasi.
Ia mengaku bila izin itu bukan berasal dari lembaganya.
"Iya, iya. Kami hanya melibatkan untuk izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing saja," tutur Suhartono usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Suhartono menjadi salah satu dari delapan tersangka tersebut. Dia diduga menerima uang dari hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing sebesar Rp460 juta.
Selain itu, terdapat pihak lain di Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menerima uang dari hasil pemerasan tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Panggil 2 Eks Menteri PKB Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Yaitu Haryanto (HY) sekitar Rp18 miliar; Wisnu Pramono (WP) sebesar Rp580 juta; Devi Angraeni (DA) senilai Rp2,3 miliar; Gatot Widiartono (GTW) sebesar Rp6,3 miliar; Putri Citra Wahyoe (PCW) sebesar Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin (JMS) sekitar Rp1,1 miliar; serta Alfa Eshad (ALF) sebanyak Rp1,8 miliar.
Mereka yang menerima uang itu merupakan tersangka dalam kasus ini.
KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53,7 miliar.
Adapun selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com