ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Ombudsman Kepri 'Semprot' RSUD Embung Fatimah Batam Soal Anak Meninggal 2 Jam Setelah Keluar RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OMBUDSMAN KEPRI - Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. Ia mengkritik keras sikap dan layanan manajemen RSUD Embung Fatimah Batam hingga Muhammad Alif Okto Karyanto (12), seorang anak warga Kecamatan Sagulung meninggal dunia, dua jam setelah keluar dari rumah sakit milik pemerintah itu, Minggu (15/6). Foto diambil beberapa waktu lalu.

Setelah obat mereka berikan, tidak lebih dari satu jam, anak mereka pergi untuk selamanya.

"Tidak ada kata, hanya hembusan napas yang semakin pelan, hingga anak kami pergi untuk selamanya," kata Samsudin.

Alif menurut Samsudin sudah dikebumikan di TPU Sei Temiang Kota Batam.

Namun kesedihan yang dialami keluarga sangat dalam.

"Anak kami ini belum bisa bicara dan memiliki kebutuhan khusus. Ini yang membuat kami keluarga sangat sedih. Tidak ada kata yang bisa kami ingat," ujar Samsudin.

Kata Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam sebelumnya memberi penjelasan mengenai kondisi Muhammad Alif Okto Karyanto (12).

Warga Kaveling Sei Lekop Blok A Nomor 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini dilaporkan meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah, Minggu (15/6).

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti Suryandari mengungkap jika Alif datang ke RSUD Embung Fatimah Batam pada Sabtu (15/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB dengan keluhan sesak napas.

Ia mendapat penanganan di IGD RSUD Embung Fatimah Batam.

"Saat pasien M Alif datang dibawa keluarga ke IGD RSUD Embung Fatimah, tim medis langsung memberikan pertolongan," ucap wanita yang akrab disapa Roro ini, Senin (16/6/2025). 

Ia menambahkan jika pasien mengalami sesak napas saat berada di rumah sesuai keterangan keluarga. 

Pasien ini masuk IGD Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

"Tim medis di IGD langsung menangani pasien sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah," kata Roro.

Roro menjelaskan tim medis di IGD melayani bantuan oksigen, memeriksa respirasi, nadi ulang, laboratorium dan pemeriksaan kadar oksigen.

Dia juga menjelaskan dari keterangan keluarga bahwa pasien kurang nafsu makan.

Tim medis menyarakan untuk pemeriksaan laboratorium lanjutan.

Roro menjelaskan saat dilakukan penanganan di IGD, kondisi pasien stabil.

Hal tersebut membuat tim medis tidak bisa memasukkan pasien dalam kriteria kondisi gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.

"Tim medis juga sudah melakukan observasi selama hampir empat jam. Kondisi pasien masih dalam kondisi stabil," ungkapnya.

Atas hasil observasi tersebut tim medis menyarankan pasien untuk dibawa pulang serta diberikan edukasi untuk planning kedepannya pasien disarankan rawat jalan dan kontrol ke poli spesialis anak.

"Saat Itu tim medis juga menyarankan jika terjadi apa-apa di rumah segera dibawa ke klinik atau ke IGD RSUD Embung Fatimah Batam," ujar Roro lagi.

Sesuai dengan prosedur penanganan pasien, tim Medis di IGD RSUD Embung Fatimah Batam melakukan triase alias cek dan ricek berulang dan hasilnya tetap zona hijau yang berarti stabil. 

Roro juga mengungkapkan bela sungkawa atas meninggalnya pasien tersebut.

Pihaknya juga saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam dan menggali keterangan lebih lanjut dari tim medis di IGD.

"Kami juga akan segera menemui keluarga pasien," sebutnya. 

Kadinkes Batam: Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi buka suara terkait Muhammad Alif Okto Karyanto (12), seorang anak 12 tahun di Kecamatan Sagulung yang meninggal dunia.

Warga Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu dilaporkan meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah.

Menurut Kepala Dinkes Batam itu, layanan medis yang diberikan pihak rumah sakit telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Pernyataan Kadinkes Batam ini ia sampaikan Dinkes Batam menelusuri laporan keluarga yang menyebut Alif tidak bisa dirawat inap karena tidak masuk kategori gawat darurat.

"Kami hanya mengecek prosedur medis dan tindakan yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan SOP dan lain-lain. Hasilnya, apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku, baik dari segi penanganan medis maupun administrasi pelayanan," ujar Didi Kusmarjadi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, penentuan kondisi gawat darurat dalam pelayanan IGD mengacu pada Permenkes No. 47 Tahun 2018 dan ketentuan BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Ketua RW di Batam Ungkap Kondisi Alif, Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Keluar dari RSUD Embung Fatimah

Ada lima kriteria utama yang menjadi acuan, yakni mengancam nyawa, gangguan napas atau sirkulasi, penurunan kesadaran mendadak, gangguan hemodinamik ekstrem, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera untuk mencegah kecacatan atau kematian.

"Hasil dari turun kami tadi, menurut keterangan dari pihak-pihak terkait di rumah sakit, kondisi pasien saat masuk tidak memperlihatkan kriteria gold darurat sesuai Permenkes tadi. Pada saat dipulangkan juga kondisinya semuanya baik. Begitu informasi yang kami terima dari pihak rumah sakit," tambahnya (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini