TRIBUNBATAM.id - Anggota Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri sejak 14 Agustus 2025, tepatnya saat masih buron.
Alvian menjadi tersangka kasus pembunuhan kekasihnya Putri Apriyani (24) yang ditemukan tewas di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Putri Apriyani tewas dengan kondisi kepala gosong tepatnya dibagian kepala dan rambut di kamar kosnya.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penemuan mayat Putri Apriyani, termasuk beberapa barang bukti berupa tiga ponsel milik korban dan Bripda Alvian.
Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat Putri Apriyani.
Sebagai informasi, Olah TKP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian atau penyidik untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti-bukti di lokasi terjadinya suatu tindak pidana.
Tujuan utama olah TKP adalah mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku, dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah melalukan olah TKP, polisi langsung memburu Bripda Alvian yang kabur dengan cara berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya pelarian Bripda Alvian berakhir setelah pihak kepolisian meringkusnya di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, berikut empat fakta dalam pembunuhan Putri Apriyani.
Mulai dari Bripda Alvian yang dipecat oleh Polri hingga motif pembunuhan Putri Apriyani.
Baca juga: Keluarga Korban Ingin Bripda Alvian Dihukum Mati, Singgung Rekaman CCTV dan Rekening Putri Apriyani
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian Putri:
1. Dipecat dari Polri
AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kapolres Indramayu mengatakan, Alvian Sinaga sudah bukan lagi anggota Polres Indramayu.
Ia menuturkan, Alvian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 lalu.