PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Kata Walikota Batam Amsakar Achmad Soal Warga Asing Dalam Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WALIKOTA BATAM - Walikota Batam, Amsakar Achmad merespons soal pengeroyokan DJ wanita di First Club yang melibatkan warga asing serta diduga bekerja di sana. Foto diambil Kamis (19/6/2025).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyoroti kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club, dimana pelakunya warga negara Vietnam.

Status warga Vietnam yang menurut korban pengeroyokan di First Club Batam sama-sama bekerja di klub malam itu tak kalah menyita perhatian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menelusuri status keimigrasian dua warga negara (WN) Vietnam, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), yang terlibat penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di klub malam First Club Lubukbaja, Kota Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengungkap, dari catatan pihaknya, kedua WN Vietnam atas nama Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24) tersebut masuk ke Batam menggunakan visa turis. 

Namun, dugaan keterlibatan mereka bekerja di tempat hiburan malam memunculkan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.

Walikota Batam, Amsakar Achmad menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Baca juga: DJ Stevani Korban Pengeroyokan di First Club Batam Blak-Blakan Soal Upaya Damai Kasusnya

Apalagi yang terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

"Kalau dia masuk tidak memiliki legalitas, tidak resmi sebagai pekerja, ya tidak ada toleransi. Kita bisa kembalikan mereka ke tempat asal mereka," ujar Amsakar Achmad.

Kepala BP Batam ini melanjutkan belum memperoleh informasi lengkap terkait dugaan aktivitas kedua warga asing yang disebut-sebut sebagai ladies companion (LC) di tempat hiburan malam tersebut. 

Namun, ia memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara langsung. 

"Saya akan turun mengecek memastikan ke sana," singkatnya.

Baca juga: Tujuh Berita Populer Malam Ini, Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian.

SPDP ini terkait dua Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersangka kasus pengeroyokan DJ Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao.

"Kami telah menerima SPDP atas nama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP tertanggal 12 Juni 2025," ujar Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra belum lama ini.

Terkait perkembangan kasus, saat ini kedua WNA tersebut masih berada di Mapolsek Lubukbaja untuk proses lanjutan.

Blak-Blakan Korban Pengeroyokan di First Club Batam

Stevani, Dick Jockey alias DJ korban pengeroyokan di First Club Batam beberapa waktu lalu sudah keluar dari RS Awal Bros.

Meski kondisi korban pengeroyokan DJ First Club Batam itu mulai membaik, namun luka masih terlihat.

Stevani mengaku telah menerima permohonan damai dari Akau, pemilik klub hiburan malam itu.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam, Kapolresta Barelang: Korban dan Pelaku Berdamai

"Bukan dengan pihak managemen damainya, sama Akau damainya. Jadi secara pribadi," ungkap
Stevani dihubungi belum lama ini. 

Di tengah kondisinya yang tengah menjalani pemulihan total, informasi beredar luas bahwa  dua WNA Vietnam yang menganiaya dirinya tengah bersiap menjalani Restorative Justice (RJ).

Dua pelaku tersebut diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang sebelumnya sempat ditahan usai insiden kekerasan yang menimpa Stevani usai perform malam itu. 

Kabar perdamaian ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum DJ Stevani, Tanjung.

Ia menyebut pihaknya telah membuat kesepakatan damai secara tertulis dengan dua pelaku asal Vietnam.

Permohonan pencabutan laporan telah diajukan melalui jalur restorative justice (RJ) ke penyidik Polresta Barelang.

Baca juga: Sinyal Damai Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club Batam

"Kami sudah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan untuk dua orang, bukan untuk semua pelaku. Ini tidak termasuk DJ Misa. Proses RJ hanya berlaku untuk dua WNA Vietnam," tegas Tanjung dikonfirmasi, Minggu (15/6).

Menurut Tanjung, salah satu pengusaha yang juga pemilik dari hiburan malam itu mendatangi rumah sakit dan bertemu langsung dengan korban serta keluarganya. 

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Keluarga Stevani, meski masih trauma, disebut tidak ingin kasus ini menjadi konsumsi publik berkepanjangan dan memilih jalan damai.

“Kalau urusan perdamaian itu, kan sudah hak dari korban. Kami sebagai kuasa hukum tak mencampuri sampai kesitu. Kesepakatan berdamai sudah dituangkan dalam surat perdamaian antara para pihak," kata Tanjung. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini