PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Fakta Baru Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam, Kapolresta Barelang: Korban dan Pelaku Berdamai

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menyebut pelaku dan korban pengeroyokan DJ First Club Batam sepakat berdamai.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Baralang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K saat ditemui, Rabu (7/5/2025). Ia mengungkap fakta baru dalam kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club Batam. Menurutnya, ada upaya damai antara pelaku dan korban. 

TRIBUNBATA.id, BATAM - Kasus pengeroyokan DJ First Club Batam memunculkan fakta baru.

Pengeroyokan DJ First Club Batam yang dialami seorang wanita pada Sabtu (7/6), berujung damai atau diselesaikan secara kekeluargaan melalui Reastorative Justice (RJ).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses perdamaian antara korban dan pelaku telah dilakukan.

“Iya benar, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan serta permohonan penyelesaian melalui RJ,” ungkap Kapolresta Barelang, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif merupakan salah satu wujud keadilan yang mengutamakan sisi kemanusiaan.

Selama ada kesepakatan tulus dari kedua belah pihak.

Baca juga: Imigrasi Batam Sebut 2 Warga Vietnam Pengeroyok DJ First Club Masuk Batam Pakai Visa Turis

“Jika pelaku dan korban telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka kami fasilitasi. Proses hukum yang sudah dilaporkan pun dapat diselesaikan melalui RJ,” kata Zaenal.

Kapolresta Barelang menambahkan, penerapan RJ sudah sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Langkah ini memberi ruang bagi penyelesaian konflik secara damai tanpa harus menempuh proses peradilan panjang yang melelahkan.

“Restorative Justice menjadi alternatif sistem hukum kita saat ini, yang mengedepankan dialog dan musyawarah antara korban dan pelaku. Kami akan tetap lakukan kajian sesuai prosedur, dan jika terpenuhi syaratnya, maka perkara akan dihentikan,” sebut Kombes Pol Zaenal Arifin.

Sinyal Damai Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club Batam

Manajemen First Club Batam diketahui sedang berupaya menempuh jalan damai terkait pengeroyokan di Batam yang melibatkan tiga warga Vietnam pada Sabtu (7/6) dini hari.

Informasi ini terungkap saat perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan manajemen First Club. 

Baca juga: Keberadaan DJ Misa Masih Tak Terdeteksi, Imigrasi Lakukan Sejumlah langkah Cari Pelaku

Koordinasi Imigrasi Batam dengan manajemen First Club saat mereka hendak menelusuri warga Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita di Batam yang disebut-sebut bekerja di klub malam itu.

Manajemen First Club Batam depan perwakilan Imigrasi Batam menyebut jika dua wanita asal Vietnam, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24) merupakan pengunjung tetap klub malam tersebut.

Polisi menangkap dua warga Vietnam itu di Hotel Musik Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung, Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved