PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM
Fakta Baru Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam, Kapolresta Barelang: Korban dan Pelaku Berdamai
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menyebut pelaku dan korban pengeroyokan DJ First Club Batam sepakat berdamai.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATA.id, BATAM - Kasus pengeroyokan DJ First Club Batam memunculkan fakta baru.
Pengeroyokan DJ First Club Batam yang dialami seorang wanita pada Sabtu (7/6), berujung damai atau diselesaikan secara kekeluargaan melalui Reastorative Justice (RJ).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses perdamaian antara korban dan pelaku telah dilakukan.
“Iya benar, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan serta permohonan penyelesaian melalui RJ,” ungkap Kapolresta Barelang, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif merupakan salah satu wujud keadilan yang mengutamakan sisi kemanusiaan.
Selama ada kesepakatan tulus dari kedua belah pihak.
Baca juga: Imigrasi Batam Sebut 2 Warga Vietnam Pengeroyok DJ First Club Masuk Batam Pakai Visa Turis
“Jika pelaku dan korban telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka kami fasilitasi. Proses hukum yang sudah dilaporkan pun dapat diselesaikan melalui RJ,” kata Zaenal.
Kapolresta Barelang menambahkan, penerapan RJ sudah sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini memberi ruang bagi penyelesaian konflik secara damai tanpa harus menempuh proses peradilan panjang yang melelahkan.
“Restorative Justice menjadi alternatif sistem hukum kita saat ini, yang mengedepankan dialog dan musyawarah antara korban dan pelaku. Kami akan tetap lakukan kajian sesuai prosedur, dan jika terpenuhi syaratnya, maka perkara akan dihentikan,” sebut Kombes Pol Zaenal Arifin.
Sinyal Damai Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club Batam
Manajemen First Club Batam diketahui sedang berupaya menempuh jalan damai terkait pengeroyokan di Batam yang melibatkan tiga warga Vietnam pada Sabtu (7/6) dini hari.
Informasi ini terungkap saat perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan manajemen First Club.
Baca juga: Keberadaan DJ Misa Masih Tak Terdeteksi, Imigrasi Lakukan Sejumlah langkah Cari Pelaku
Koordinasi Imigrasi Batam dengan manajemen First Club saat mereka hendak menelusuri warga Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita di Batam yang disebut-sebut bekerja di klub malam itu.
Manajemen First Club Batam depan perwakilan Imigrasi Batam menyebut jika dua wanita asal Vietnam, Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24) merupakan pengunjung tetap klub malam tersebut.
Polisi menangkap dua warga Vietnam itu di Hotel Musik Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung, Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Kapolresta Barelang
pengeroyokan
Penganiayaan
DJ First Club
Misa Tampil Pede Joget Pargoy di Medsos, Sempat Jadi DPO Kasus Penganiayaan di Batam |
![]() |
---|
2 Wanita Warga Negara Vietnam Pengeroyok DJ First Club Batam Akhirnya Dideportasi |
![]() |
---|
Imigrasi Batam Bakal Deportasi Dua Wanita Warga Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ Wanita di First Club |
![]() |
---|
Kasus DJ Stevani yang Dikroyok di First Club Dihentikan, Polisi Sebut Semua Syarat RJ Sudah Dipenuhi |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Berakhir Damai, Dua WNA Vietnam dan DJ Misa Lepas dari Jerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.