BERITA POPULER

Populer Kepri Sepekan, Isu Penjualan Pulau di Anambas, Rebutan Pulau Tujuh Babel VS Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA POPULER - Ilustrasi berita populer Tribun Batam dalam sepekan. Di antaranya rebutan Pulau Tujuh Babel dan Kepri

Bagian kaki kanannya terlihat terluka hingga darah membasahi aspal.

Sejumlah polisi tampak membantu mengevakuasi korban kecelakaan maut di Batam itu, sambil mengurai arus lalu lintas yang memang ramai saat itu.


Baca Selengkapnya



Anak di Batam Meninggal 2 Jam Usai Keluar dari RS, Dinkes Sebut RSUD Embung Fatimah Sudah Sesuai SOP



 

KEPALA DINKES BATAM - Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi. Ia menyebut layanan medis di RSUD Embung Fatimah Batam terhadap Alif (12) yang meninggal dunia setelah dua jam keluar dari RSUD Embung Fatimah sudah sesuai prosedur. Foto diambil beberapa waktu lalu.(TribunBatam.id)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi buka suara terkait Muhammad Alif Okto Karyanto (12), seorang anak 12 tahun di Kecamatan Sagulung yang meninggal dunia.

Warga Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu dilaporkan meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah.

Menurut Kepala Dinkes Batam itu, layanan medis yang diberikan pihak rumah sakit telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Pernyataan Kadinkes Batam ini ia sampaikan Dinkes Batam menelusuri laporan keluarga yang menyebut Alif tidak bisa dirawat inap karena tidak masuk kategori gawat darurat.

"Kami hanya mengecek prosedur medis dan tindakan yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan SOP dan lain-lain. Hasilnya, apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku, baik dari segi penanganan medis maupun administrasi pelayanan," ujar Didi Kusmarjadi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).


Baca Selengkapnya



Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat



 

BERI KETERANGAN - DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menjelaskan dua pulau di Anambas yang dijual dalam situs asing tidak dapat dijual karena bertentangan dengan hukum, Rabu (18/6/2025). Adapun dua pulau itu sudah bersertifikat HGB(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabar penjualan pulau di Anambas yang masuk situs asing privat island online asal Kanada, akhirnya terungkap.

Sebagaimana keterangan dalam situs jual beli dan sewa menyewa pulau itu, ada dua pulau dengan gugusan indah yang hendak dijual baik berukuran besar maupun berukuran kecil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantas angkat bicara terkait isu penjualan pulau tersebut.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menyebutkan, ada empat pulau yang sebenarnya masuk dalam situs jual beli asal Kanada tersebut, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok.

Baca juga: Wagub Kepri Nyanyang Haris Tanggapi Isu Penjualan Pulau di Anambas: Tak Boleh Dijual

Namun dari keempat pulau tersebut, dua pulau yang mencuat ialah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok dengan geografisnya yang berdampingan (Pair Island Anambas).

Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok ini masuk dalam wilayah administratif Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.

"Jadi isu yang ada di situs privat island itu kan ada empat pulau. Namun dua yang cukup mencuat. Pada prinsipnya selama itu pulau-pulau kecil dan masih masa persiapan itu tidak kewenangan kabupaten," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private island (Tangkap layar situs private island)

 

Ia menjelaskan, masuknya kewenangan pemerintah daerah dalam isu penjualan pulau ada di saat dimulainya rencana pembangunan, yang ditandai keluarnya izin persetujuan pembangunan gedung (PBG).

Sementara, dari informasi yang pihaknya terima, perizinan yang ada di dua pulau tersebut penguasaan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas.

"Yang saya dapat infonya dari BPN itu, di sana HGB terbitnya tahun 2021. Kalau penjualan lahan pulau antara perorangan sama perorangan sah-sah saja. Tapi kalau sama perusahaan itu mesti mengurus PBG dulu," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, yang terjadi pada status kedua pulau ialah transaksi penjualan beberapa bidang tanah dari warga kepada seorang pembeli Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bali.

"Infonya orang Bali itu sudah urus PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)-nya tahun 2018 itu atas nama PT Mala Property. Itu sah, secara regulasi sah, karena mereka akan mengajukan HGB," ujar Yoki.

Kendati begitu, untuk dua pulau lainnya yakni Pulau Mala dan Pulau Nakok juga tercatat masih dalam penguasaan PT Mala Property, hanya saja belum mengurus PKKPRL.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Kepri Dijual di Situs Asing, Kepala BP2D Doli Boniara Buka Suara

"Mungkin mereka terkendala dengan biayanya, karena mengurus PKKPRL dan HGB itu kan besar juga biayanya," kata Yoki.

Di sisi lain, ia menuturkan, keempat pulau yang masuk situs asing ini masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043, alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.

"Jelasnya diperuntukkan untuk sektor pariwisata atau industri bisnis seperti eko maritim lah," ujarnya.

Ia pun menegaskan, dengan fakta yang ada, tidak ada penjualan pulau di Anambas, karena hal itu tidak diatur dalam regulasi.


Baca Selengkapnya



Buruh Bangunan di Batam Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 7, Lokasi Kecelakaan Kerja Tampak Lengang

Halaman
1234

Berita Terkini