ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Anak di Batam Meninggal 2 Jam Usai Keluar dari RS, Dinkes Sebut RSUD Embung Fatimah Sudah Sesuai SOP

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan monitoring langsung ke rumah sakit setelah me

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
KEPALA DINKES BATAM - Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi. Ia menyebut layanan medis di RSUD Embung Fatimah Batam terhadap Alif (12) yang meninggal dunia setelah dua jam keluar dari RSUD Embung Fatimah sudah sesuai prosedur. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi buka suara terkait Muhammad Alif Okto Karyanto (12), seorang anak 12 tahun di Kecamatan Sagulung yang meninggal dunia.

Warga Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu dilaporkan meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah.

Menurut Kepala Dinkes Batam itu, layanan medis yang diberikan pihak rumah sakit telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Pernyataan Kadinkes Batam ini ia sampaikan Dinkes Batam menelusuri laporan keluarga yang menyebut Alif tidak bisa dirawat inap karena tidak masuk kategori gawat darurat.

"Kami hanya mengecek prosedur medis dan tindakan yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan SOP dan lain-lain. Hasilnya, apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku, baik dari segi penanganan medis maupun administrasi pelayanan," ujar Didi Kusmarjadi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, penentuan kondisi gawat darurat dalam pelayanan IGD mengacu pada Permenkes No. 47 Tahun 2018 dan ketentuan BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Ketua RW di Batam Ungkap Kondisi Alif, Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Keluar dari RSUD Embung Fatimah

Ada lima kriteria utama yang menjadi acuan, yakni mengancam nyawa, gangguan napas atau sirkulasi, penurunan kesadaran mendadak, gangguan hemodinamik ekstrem, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera untuk mencegah kecacatan atau kematian.

"Hasil dari turun kami tadi, menurut keterangan dari pihak-pihak terkait di rumah sakit, kondisi pasien saat masuk tidak memperlihatkan kriteria gold darurat sesuai Permenkes tadi. Pada saat dipulangkan juga kondisinya semuanya baik. Begitu informasi yang kami terima dari pihak rumah sakit," tambahnya.

Penjelasan RSUD Embung Fatimah Batam

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam sebelumnya memberi penjelasan mengenai kondisi Muhammad Alif Okto Karyanto (12).

Warga Kaveling Sei Lekop Blok A Nomor 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini dilaporkan meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah, Minggu (15/6).

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti Suryandari mengungkap jika Alif datang ke RSUD Embung Fatimah Batam pada Sabtu (15/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB dengan keluhan sesak napas.

Baca juga: Kata RSUD Embung Fatimah Batam Soal Anak 12 Tahun Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Keluar dari RS

 Ia mendapat penanganan di IGD RSUD Embung Fatimah Batam.

"Saat pasien M Alif datang dibawa keluarga ke IGD RSUD Embung Fatimah, tim medis langsung memberikan pertolongan," ucap wanita yang akrab disapa Roro ini, Senin (16/6/2025). 

Ia menambahkan jika pasien mengalami sesak napas saat berada di rumah sesuai keterangan keluarga. 

Pasien ini masuk IGD Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved