OTT KPK DI SUMUT

Sosok Rayhan Dulasmi Piliang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Ayahnya Juga Ditangkap

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK DI SUMUT - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sehingga, selain riwayat pendidikannya, belum banyak informasi yang bisa didapatkan mengenai sosok Rayhan tersebut.

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK)

Baca juga: Baru 4 Bulan Jabat Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, The Golden Boys Medan Malah Ditangkap KPK

Daftar Tersangka

Selain Rayhan, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini.

Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Kemudian, sisanya dari pihak swasta, termasuk Rayhan dan ayahnya yakni M. Akhirun Efendi Siregar, dan tersangka Topan Obaja Putra, selaku Kadis PUPR Sumut.

Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

  • Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;

Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

(TribunBatam.id)

Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut"

Berita Terkini