Sehingga, selain riwayat pendidikannya, belum banyak informasi yang bisa didapatkan mengenai sosok Rayhan tersebut.
Baca juga: Baru 4 Bulan Jabat Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, The Golden Boys Medan Malah Ditangkap KPK
Daftar Tersangka
Selain Rayhan, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini.
Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Kemudian, sisanya dari pihak swasta, termasuk Rayhan dan ayahnya yakni M. Akhirun Efendi Siregar, dan tersangka Topan Obaja Putra, selaku Kadis PUPR Sumut.
Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
- Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
(TribunBatam.id)
Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut"