TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hadir lagi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Kepri ini berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri ini dimulai bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara tahun ini.
Selain Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah mengatakan jika program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Baca juga: Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda.
“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Oleh karena itu, kami berharap warga Kepri dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya, Selasa (1/7/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Ia mengungkap jika sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Lokasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Samsat yang ada di tujuh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri.
Baca juga: Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Balik Nama dan Duplikat STNK
Seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.
Berikut Daftar Lengkap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 1 Juli 2025
- Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
- Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berjenjang.
- Tunggakan tahun 2024: 10 persen
- Tunggakan tahun 2023: 20 persen
- Tunggakan tahun 2022: 30 persen
- Tunggakan tahun 2021: 40 persen
- Tunggakan tahun 2020: 50 persen
- Tunggakan tahun 2019 ke bawah: 100 persen
- Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
- Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News