"Setelah korban tersungkur sempat berusaha melarikan diri namun langsung dikejar oleh tersangka yang mengambil gagang cangkul di rumah anaknya. Menggunakan gagang cangkul tersangka memukul korban beberapa kali dari arah belakang sampai akhirnya tersungkur dan tidak berdaya. Pada saat korban tidak berdaya tersangka jalan mengambil pisau korban yang terjatuh dan melukai leher korban sampai akhirnya meninggal dunia," ungkap AKBP Bayu.
Kemudian tim dari Polsek Lebaksiu bekerja sama dengan Reskrim Polres Tegal setelah mendapat informasi dari saksi maupun alat bukti yang ada melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi tim Polsek Lebaksiu bersama Reskrim Polres Tegal menangkap tersangka yaitu hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam setelah kejadian tepatnya pukul 02.00 WIB pada Jumat (27/6/2025).
"Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena tidak terima anaknya sering diganggu dan dikunjungi oleh korban. Hal itu karena baik anak tersangka maupun korban sama-sama sudah memiliki pasangan. Terlebih anak tersangka juga tinggal terpisah dari orang tua," ujar AKBP Bayu.
Diterangkan AKBP Bayu, tersangka berupaya menutupi aksi pembunuhnya dengan cara menutup tubuh korban dengan daun pisang yang ada di pekarangan rumah anaknya.
Selain itu tersangka juga menyuci barang bukti atau alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Kemudian di halaman rumah anak tersangka yang menjadi TKP pembunuhan juga dilakukan pembersihan dengan cara dipel.
Sesuai hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan tersangka adalah spontanitas saat melihat korban ada di depan rumah anaknya padahal sudah berulang kali dilarang menemui anak tersangka tapi tetap dilakukan.
Tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban adalah emosi sesaat.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Tegal.
Beredar isu bahwa anak tersangka dengan korban merupakan mantan kekasih atau sebelumnya pernah menjalin hubungan, namun sesuai keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan hal tersebut tidak benar.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan antara anak tersangka dengan korban tidak pernah menjalin hubungan asmara.
Selain itu tersangka dan korban merupakan tetangga karena tinggal di kampung yang sama yaitu Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
"Antara anak tersangka dengan korban tidak ada hubungan sehingga bukan mantan pacar. Tersangka tidak terima korban menyukai dan sering menggangu anaknya," tegas AKBP Bayu.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pembunuhan berawal informasi dari Polsek Lebaksiu yang mendapat laporan dari saksi yang rumahnya berada di belakang rumah anak tersangka.