TRIBUNBATAM.id - Polemik pulau yang menyeret Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih saja bergulir.
Setelah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung atau Pemprov Babel yang bersiap mengajukan gugatan terkait kepemilikan Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga, giliran Pemkab Mempawah yang menyinggung Pemprov Kepri.
Dua pulau di Mempawah, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil disebut-sebut masuk menjadi bagian Provinsi Kepri.
Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf menyebut jika dua pulau kecil yakni, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk ke wilayah administratif kabupaten Mempawah sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Ia menegaskan jika kedua pulau itu jelas tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah.
Baca juga: Sejarah Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di Lingga Kepri yang Diklaim Babel Wilayahnya
Namun berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, statusnya berubah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau, tergabung di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
"Ini bukan hal sepele," tegas Riduan.
Riduan menilai polemik ini bukan sekadar soal perubahan dokumen, tetapi berpotensi menciptakan ketegangan antardaerah serta kehilangan kedaulatan atas wilayah sendiri.
Ia mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menghadapi perubahan status tersebut.
“Apakah Pemkab sadar dua pulau ini telah tercoret dari wilayah kita? Dan kalau sudah tahu, langkah apa yang sudah diambil? Ini menyangkut harga diri daerah,” tegasnya melansir TribunPontianak.co.id.
Menurutnya, dua pulau tersebut bukan hanya titik di peta, melainkan bagian dari identitas, hak hukum, serta kepentingan strategis Kabupaten Mempawah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan perairan.
Baca juga: Polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang, Gubernur Babel Siapkan Tim, Pemprov Kepri Kasih Paham
Ia mengingatkan agar jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang mengancam wilayah-wilayah lain.
Sementara anggota DPR RI Dapil Kalbar 2, Adrianus Asia Sidot membawa persoalan ini ke Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Rabu 2 Juli 2025.
Kepada Tribun Pontianak, Anggota komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot mengatakan dirinya juga menyoroti polemik pindahnya secara administratif dua pulau milik Kalbar tersebut yang ia jadikan pembahasan di rapat kerja bersama Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono.
"Dalam rapat kerja dgn Menteri KKP siang ini, persoalan ini sudah saya sampaika." ujarnya saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id melalui sambungan seluler.