Kepri VS Babel Rebutan Pulau Tujuh

Sejarah Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di Lingga Kepri yang Diklaim Babel Wilayahnya

Dalam perjanjian Pemerintah VOC/Hindia Belanda dengan Kesultanan Riau 1748-1909, Pulau Pekajang masuk dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Lingga Riau

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/istimewa - warga
POTRET DESA PEKAJANG - Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Daerah ini disebut Pulau Tujuh bagi Bangka Belitung yang diklaim menjadi wilayah mereka. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali ingin merebut Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang (nama di Kabupaten Lingga), yang sudah menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pulau Tujuh merupakan sebutan bagi orang-orang di Babel.

Meski begitu, Pekajang merupakan nama yang sudah melekat menjadi salah satu desa di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Posisi Desa Pekajang berkode 21.04.02.2001, berada paling atas desa-desa lainnya di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri.

Baca juga: Rebutan Pulau Tujuh Babel VS Kepri, Warga Nikmati Fasilitas Kepri Tapi Babel Klaim Punya Mereka

Secara geografis, Pulau Tujuh atau Desa Pekajang memang lebih dekat dengan Kabupaten Bangka, ketimbang Lingga, Kepri.

Dari Bangka, perjalanan ke Pulau Tujuh hanya tiga jam dari Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat, sementara dari Lingga delapan jam.

Meski begitu, keputusan masuknya gugusan pulau yang berada di utara Pulau Bangka ini ke Provinsi Kepulauan Riau ternyata tak berlandaskan satu atau dua alasan saja.

Sejak lama penduduk di Desa Cibia, Pulau Pekajang Kecil di Gugusan Pulau Tujuh sudah diurus Pemkab Lingga, Provinsi Kepri

Bahkan di Desa Pekajang telah berdiri sekolah mulai SD sampai SMA, puskesmas pembantu, dan kantor pemerintahan lain yang dibangun oleh Pemkab Lingga.

Perlu diketahui, awal mula polemik "perebutan" pulau yang terdiri dari tujuh gugusan pulau itu dimulai tahun 2000.

Polemik itu muncul karena adanya tumpang tindih Undang-undang.

Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel, Pulau Tujuh masuk wilayah Babel.

Namun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh dimasukkan sebagai wilayah Lingga.

Hal itulah yang membuat dua provinsi kepulauan ini saling memperebutkan pulau tersebut.

Dalam perjanjian antara Pemerintah VOC/Hindia Belanda dengan Kesultanan Riau tahun 1748-1909, Pulau Pekajang masuk dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Lingga Riau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved