Kepri VS Babel Rebutan Pulau Tujuh

Polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang, Gubernur Babel Siapkan Tim, Pemprov Kepri Kasih Paham

Polemik Pulau Tujuh atau yang disebut Pulau Pekajang kembali memanas antara Pemprov Babel dan Kepri. Berikut catatan Tribun Batam untuk Anda.

TribunBatam.id/istimewa - warga
PLAU TUJUH ATAU PEKAJANG DI KEPRI - Potret Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari dermaga. Pulau yang disebut Pulau Tujuh bagi Pemprov Babel kembali menuai polemik setelah Pemprov Babel kembali mengklaim itu sebagai wilayah mereka. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang antara Provinsi Bangka Belitung dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencuat.

Polemik status Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang ini mencuat lagi setelah polemik empat pulau antara empat pulau yang dialami oleh Aceh dan Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan jika empat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Terkait polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di Kepri ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani telah membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh.

Tim ini bertugas untuk memperjuangkan agar wilayah tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara administratif. 

Mereka bahkan menyiapkan gugatan secara konstitusional untuk melawan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. 

Baca juga: Pantas Babel Ngotot Klaim Pulau Tujuh Kepri, Ternyata Kandungan Di Dalamnya Bisa Bikin Kaya Raya

Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Sabtu menjelaskan jika tim tersebut akan mengambil sejumlah langkah hukum dan administratif, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta revisi keputusan yang dikeluarkan pada 2022. 

Jika langkah administratif tidak direspons, Pemprov Babel siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

“Kami juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” tegasnya melansir Kompas.com.

Sementara Emron Pangkapi, mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Dia berharap, Presiden Prabowo segera turun tangan mengembalikan tujuh pulau di kawasan Pekajang ke Bangka Belitung yang saat ini diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

"Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri," jelas Emron kepada posbelitung.co, Minggu (15/6/2025) malam.

Baca juga: Rebutan Pulau Tujuh Babel VS Kepri, Warga Nikmati Fasilitas Kepri Tapi Babel Klaim Punya Mereka

Menurutnya, sejak masa pemekaran provinsi pada tahun 2000, kawasan ini secara administratif dan geografis masuk dalam wilayah Babel berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000.

Bahkan, dalam lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut, Pulau Tujuh secara terang benderang tercantum sebagai bagian Babel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved