Kementerian KKP RI menurutnya akan menjawab polemik pulau ini secara tertulis.
Baca juga: Kemenag Lingga ke Pekajang, Bantu Warga Pulau Terjauh Urus Buku Nikah Rusak
Namun, Legislator Partai Golkar ini menyarankan selain dirinya juga membawa persoalan ini ke tingkat pusat, Bupati dan Gubernur beserta DPRD kabupaten dan tingkat provinsi dan tokoh-tokoh masyarakat perlu segera minta ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk meminta agar Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dibatalkan
"Kalau perlu Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 digugat ke PTUN agar Mendagri membatalkan keputusannya. Keputusan ini bertentangan dengan Permendagri yang statusnya lebih tinggi," kata Mantan Bupati Landak dua periode ini. (TribunBatam.id) (TribunPontianak.co.id/Hadi Sudirmansyah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News