TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Lima tersangka narkoba di Karimun dengan 2.098,41 gram sabu-sabu sebagai barang bukti terancam hukuman mati.
Para tersangka narkoba di Karimun berinisial M, R, Rm, S dan A tertunduk saat ungkap kasus di Mapolres Karimun, Jumat (4/7/2025).
Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H mengungkap jika empat tersangka narkoba di Karimun itu ditangkap di Pelabuhan Sri Gelam (KPK) ketika mereka di atas kapal SB Karunia Jaya.
Seorang tersangka, M, kepada polisi mengaku jika mendapat barang haram itu dari tersangka A sebagai tekong kapal.
Ia mendapat sabu-sabu seberat 2 Kg ini dari negeri jiran Malaysia.
Baca juga: Kodim 0317/TBK Limpahkan Kasus Penangkapan Pengedar Narkoba di Karimun ke Polisi
"Awalnya empat orang. M, S, Rm dan R. Setelah pengembangan, kami menangkap tersangka lain berinisial A," ungkapnya melansir laman Instagram @polres_karimun.
Lima tersangka narkoba di Karimun ini mengaku jika sabu-sabu seberat 2 Kg ini rencananya akan mereka edarkan di daerah Riau.
Mereka juga mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba lewat Karimun.
"Bukan yang pertama. Pengakuannya sudah tiga kali," ujarnya yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si.
Kapolres Karimun juga mengimbau agar menjauhi narkotika.
"Katakan tidak pada narkoba. Karena narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa," sebutnya.
Karimun Jalur Rawan Penyelundupan Narkoba
Ungkap kasus narkoba di Karimun dimana barang haram bersumber dari Malaysia ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
Baca juga: Nasib Tiga Kurir Narkoba di Karimun Kepri Usai Ditangkap, Tertunduk Lesu saat Ekspose
Letak geografis Malaysia dan Karimun yang berdekatan menjadi salah satu faktor Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri rawan penyelundupan narkoba.
Sebut saja dua upaya penyelundupan narkoba berskala besar lewat jalur laut di Karimun pada Rabu (14/5) setidaknya menjadi bukti betapa rawannya kondisi di sana.
Pertama, TNI AL melalui tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) yang menggagalkan penyelundupan narkoba total 1,9 ton dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (14/5) sekira pukul 00.30 WIB.
Terdapat lima awak kapal berkewarganegaraan asing dalam ungkap kasus narkoba yang berlokasi di Lantamal IV Batam, Jumat (16/5).
Lima awak kapal asing ini diketahui berinisial Ks (53) warga Thailand.
Serta empat orang warga Myanmar berinisial UTT (65), AKO (41) KL (39) dan S (30).
Selain mereka, sedikitnya 95 karung dengan rincian 35 karung berwarna kuning, berupa 20 bungkus Teh China warna hijau.
Total 700 bungkus berbentuk kemasan Teh China hijau dengan estimasi 700 kilogram.
Kemudian 60 karung berwarna Putih, berupa 20 bungkus berbentuk kemasan Teh China berwarna merah.
Dengan total 1.200 bungkus Teh China merah dengan estimasi berat 1.200 kilogram.
Total, terdapat narkoba jenis sabu-sabu dan kokain dalam kapal berbendera Thailand itu.
Beberapa hari kemudian, tim gabungan BNN bersama TNI AL dan Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, Rabu (21/5/2025).
Tim gabungan menemukan narkoba dalam jumlah besar itu dari dalam kapal MT Sea Dragon Tarawa di perairan Utara Tanjung Balai Karimun (masuk wilayah perairan Malaysia/sebelah selatan Tg. Piai Malaysia).
Terdapat enam awak kapal MT Sea Dragon Tarawa berbendera Indonesia ini.
Rinciannya dua warga negara asing berkewarganegaraan Thailand, serta empat orang sisanya warga Indonesia.
Tribun Batam mendapat informasi jika terdapat 2 ton narkoba jenis sabu-sabu dalam kapal itu.
Pemusnahan narkoba dilakukan secara simbolis di Alun Alun Engku Puteri, Batam Center pada Kamis (12/6).
Sisanya di PT Desa Air Cargo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dihadiri sejumlah pejabat negara sebut saja Kepala BNN RI, Menko Polhukam, KSAL dan sejumlah pejabat penting lainnya, pemusnahan dua ton narkoba yang menuai polemik karena menghadirkan panggung rakyat hingga sejumlah even lainnya tetap berjalan.
Kapal Sea Dragon Tarawa yang diidentifikasi sebagai sarana pengangkut sabu-sabu terdeteksi berlayar dari Laut Andaman menuju Kepri pada Mei 2025.
Tim gabungan lantas menindaknya di perairan Indonesia pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB.
Operasi gabungan melibatkan dua kapal dari Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007), dua kapal tempur dari Lantamal IV Batam (KRI Surik 645 dan KRI Silea 858), serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI.
Kemudian, kapal digiring ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepri untuk penggeledahan.
Dalam kapal, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat total sekitar 2 ton.
Diketahui, barang haram itu, disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.
Proses pengungkapan kasus tersebut, rupanya memakan waktu panjang, yakni sekitar lima bulan, untuk melakukan analisis, penyelidikan, dan penangkapan.
Selain barang bukti, enam awak kapal turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dewi Astutik Masih Bebas
Namun di balik hingar bingar pemusnahan narkoba di Batam yang terbilang fantastis, masih tersimpan 'PR' besar mengenai sosok Dewi Astutik alias Mami.
Wanita kelahiran Ponorogo, 8 April 1983 ini disebut-disebut sebagai otak dari upaya penyelundupan narkoba seberat 2 ton itu.
Nama Dewi Astutik muncul saat konferensi pers penyergapan yang dilakukan BNN dan didapati 2 ton sabu-sabu dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun pada awal Mei 2025.
Melansir laman Instagram BNN RI, Demi Astutik bahkan sudah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Selain ia, terdapat nama Wang Xiang Mink alias Miming atau yang dikenal dengan Fredy Pratama.
BNN sebelumnya memberikan red notice yang menjadikan Dewi Astutik buronan Interpol sejak 2024.
Sebelum itu, nama Dewi Astutik sempat mencuat setelah BNN membongkar peredaran heroin 2,76 Kilogram.
Terungkapnya kasus berawal ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang pria berinisial ZM pada 24 September 2024.
Saat itu, ZM baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta setelah menumpang pesawat dari Singapura.
Setelah kopernya digeledah, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan di dinding koper.
Pada saat pemeriksaan, ZM mengaku, barang haram tersebut akan diserahkan kepada SS melansir Surya.co.id.
Dari pengakuan ZM, tim BNN pun bergerak menangkap SS. Selanjutnya, BNN dari keterangan SS diketahui pelaku lain berinisial AH.
AH merupakan orang yang memerintahkan ZM dan SS untuk mengambil heroin dari seorang perempuan, bernama Dewi Astutik (DA) di Kamboja.
Tim BNN akhirnya menangkap AH di Medan, Sumatera Utara.
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si sebelumnya merespons apakah peredaran ini masuk dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Martinus mengatakan masih dalam pendalaman tim gabungan.
"Apakah ini jaringan gembong Fredy Pratama dan Dewi Astutik, ini masih dalam penyelidikan. Sebab, para buronan ini masih berada di sala satu wilayah di Thailand," sebutnya saat berada di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang Batam, Senin (26/5). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News