BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus kavling bodong di Kota Batam, Provinsi Kepri, jadi atensi polisi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut, sudah memerintahkan Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Korbannya sudah datang ke polres, penyidik sudah terima laporan. Hanya saja masih melengkapi berkas untuk penyidikan dari para korban," kata Zaenal di kawasan Marina saat mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Rabu (9/7/2025).
Zaenal mengaku prihatin dengan kasus penipuan kaveling bodong di Batam yang mengakibatkan ratusan warga menjadi korban.
"Ini kasusnya sudah kita atensi, karena korbannya cukup banyak. Kemarin sudah datang belasan orang ke Polres sebagai perwakilan," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika berkas pelaporan dari para korban sudah lengkap, penyidik akan bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sekarang ini penyidik masih menunggu berkas pendukung untuk memudahkan penyidik melakukan ungkap kasus kaveling bodong yang dilaporkan ke Polres," kata Zaenal.
Korban Kaveling Bodong di Batam Datangi Polresta Barelang
Sebelumnya diberitakan, laporan warga terkait penipuan kaveling bodong di wilayah Sagulung belum diterima Polresta Barelang.
Puluhan korban yang datang ke Polresta Barelang diminta untuk membuat kuasa pelaporan. Selain itu mengumpulkan bukti untuk melengkapi laporan.
Korban kaveling bodong di Batam dari PT Erracipta Karya Sejati datang ke Polresta Barelang pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah tiba di kantor Polresta Barelang, korban mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Karena banyaknya korban, petugas SPKT Polresta Barelang mengarahkan para korban ke penyidik sebelum membuat laporan secara resmi.
Selanjutnya, puluhan korban melakukan koordinasi dengan penyidik di Satreskrim Polresta Barelang.
Puluhan korban tersebut langsung diterima Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto. Di situ, Thetio memberikan pengarahan kepada para korban di depan gedung Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam arahannya, Thetio meminta agar para korban menunjuk satu orang sebagai perwakilan dan memberikan kuasa untuk membuat laporan polisi.
Dalam surat kuasa tersebut dilampirkan seluruh daftar nama korban sebagai pemberi kuasa.
"Jadi tidak perlu semuanya jadi pelapor, cukup satu saja yang mewakili," kata Thetio.
Selain membuat surat kuasa, seluruh berkas yang menjadi objek perkara dikumpulkan sebagai bukti atas kasus yang akan dilaporkan.
"Ini kan ada tiga lokasi, jadi nanti berkasnya dikumpulkan sesuai dengan lokasi, biar memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan," kata Thetio.