BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Utama PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo menghilang, dan kini tak diketahui keberadaannya setelah lahan kavling di Batam yang diperjualbelikan pihaknya kepada warga belakangan diketahui bodong.
Lahan yang ditawarkan pihak perusahaan itu tersebar di tiga lokasi di Batam. Semuanya berada di Kecamatan Sagulung. Yakni di Sei Binti, Bukit Daeng dan dekat SP Plaza.
Total, ada ratusan warga Batam yang menjadi korban dugaan penipuan kavling bodong dari PT Erracipta Karya Sejati ini.
Mereka sudah membayar sejumlah uang, bahkan menghabiskan uang tabungannya demi membeli kavling yang ditawarkan pihak perusahaan. Harapannya, kavling itu akan dibangun menjadi rumah impian atau tempat usaha.
Namun ternyata, lahan kavling yang dijanjikan tak jelas wujudnya. Ada yang masih hutan bakau, ada juga lahan kosong yang kini ditumbuhi ilalang.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Jumlah ini bisa jadi bertambah. Sebab belum semua data korban terkumpul.
Data sementara yang dikumpulkan korban, ada 118-187 nasabah perusahaan, dengan 317 tapak kavling.
Nasib korban kavling bodong di Batam itu sekarang terkatung-katung.
Mereka tak tahu mau meminta penjelasan dan menuntut tanggungjawab kepada siapa.
Sebab, kantor pemasaran perusahaan yang terletak di Ruko Genta Plaza Muka Kuning Indah Blok F nomor 1, tepatnya di Jalan R Suprapto, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji sudah tutup, dan berganti penyewa.
Bangunan ruko itu kini berubah fungsi menjadi tempat bimbingan belajar (bimbel).
Korban kavling bodong di Batam, Rudianto mengatakan, kerugian korban dalam kasus ini bervariasi. Mulai Rp15 juta sampai Rp500 juta.
Satu orang ada yang membeli 3-5 kaveling.
"Ada yang membeli dengan sistem angsuran tanpa bunga, ada yang cash. Ada yang kerugiannya sampai Rp500 juta, itu beli enam tapak ruko," kata Rudianto saat mendatangi Polresta Barelang, Selasa (8/7/2025).
Ia melanjutkan, dari musyawarah yang pernah dilakukan sebelumnya dengan pihak perusahaan, Joko--sapaan Dirut PT Erracipta Karya Sejati, bersedia membayar kerugian para korban, dengan cara dicicil 1 tahun 1 bulan.