PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Isi Suratnya

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MISTERI KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Misri adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyebut bahwa kliennya kesurupan arwah Brigadir Nurhadi saat diperiksa pada 29 Juni 2025. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar langsung mengambil tindakan mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TRIBUNBATAM.id - Sosok Misri Puspita Sari (23) asal Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi menjadi sorotan.

Misri diduga terlibat pembunuhan Brigadir Nurhadi di suatu vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada April 2025 lalu.

Dua atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kejanggalan penetapan Misri sebagai tersangka mulai dirasakan pihak keluarga.

Pasalnya, Misri datang ke Lombok karena ajakan dari Kompol Yogi dan sempat merekam kegiatan serta bercanda dengan Brigadir Nurhadi di lokasi kejadian.

Bahkan setelah kejadian, Misri lebih dulu ditahan dengan alasan tidak berdomisili di Lombok, NTB.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar langsung mengambil tindakan mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Surat tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB. 

Yan membeberkan isi permohonan justice collaborator itu menerangkan pengakuan Misri yang berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan. 

PEMBUNUHAN POLISI - Misri Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi pernah kerasukan arwah Brigadir Nurhadi. Kini ia alami stres berat dan harus didampingi Psikolog. (Ist)

Baca juga: Pesan Terakhir Misri Sebelum Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Janji Kirim Uang Buat Adiknya

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi  yakni mengungkap motif.

Halaman
12

Berita Terkini